PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Informasi OTT terhadap Gubernur Maluku utara dan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Maluku utara di Hotel Bidakara, senin sore (18/12/2023) kemarin membuat heboh jagat maya di Maluku utara.
Namun Informasi yang berkembang dinilai telah bias tak tentu arah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Semua komponen dan rakyat dituntut harus mendukung langkah pro justicia KPK namun tetap mengedepankan azaz dan norma hukum yang berlaku.
Pasalnya, KPK sampai saat ini sejak meng OTT orang nomor satu Maluku utara itu belum menetapkan dan mengumumkan status hukum Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba namun informasi berkembang seolah sapaan karib AGK itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Ini KPK saja yang berkompeten saja belum menetapkan tersangka dalam kasus OTT tapi informasi uang berkembang seolah-olah Gubernur telah menjadi tersangka”tukas Narasumber of derecord media ini.
”Mari kita kedepankan azaz praduga tak bersalah”ajak dia.
Menurutnya, Gubernur AGK bisa jadi tersangka namun juga bisa jadi dibebaskan dari segala tuduhan.
”Ini kan masih dalam proses hukum yang semua kemungkinan bisa terjadi, apa Gubernur AGK bisa tersangka tetapi potensial juga tidak”jelas Yusman.
”Bagaimana jika KPK sampai pada batas waktu 1×24 yang ditentukan belum bisa menetapkan Gubernur AGK sebagai tersangka”tanya dia.
”Itu artinya Gubernur selama sejak sore kemarin detik hari ini yang telah dipersepsikan sebegitu buruk ternyata masih dan hanya berstatus saksi”tandasnya.
”Saya tidak bucara kepentingan pro kontra tetapi meletakkan semua ini diatas fondasi hukum”tandasnya.
Dia mengajak semua pihak jangan terlanjur memvonis tanpa didasari dasar dan pemahaman hukum yang komprahensif sehingga tidak terkesan mendzolimi orang lain.Apalagi jika semua persepsi hukum itu hanya didasari atas kepentingan politik.
”Mungkin saja ini tahun politik dan yang sedang diduga bermasalah seorang tokoh penguasa dan politisi yang berpengaruh sehingga gaumnya bias tak tentu arah”imbuhnya.
”Kita dukung dan hargai penegakkan hukum KPK untuk menegakkan hukum seadil-adilnya secara formil dan materil namun kita juga harus kedepankan azaz prucemtion of innocence atau praduga tak bersalah”pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari media siber terkemuka nasional dan terpercaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK melakukan rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, OTT digelar di Maluku Utara pada Senin (18/12/2023). Total terdapat 15 orang yang diamankan di Jakarta dan Ternate. “Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Operasi ini melibatkan Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya, serta pihak swasta,” ungkap Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Dirinya mengaku, OTT ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Ternate dan Jakarta. Dari hasil OTT ini, setidaknya ada 15 orang berhasil diamankan.
“Sejauh ini, lebih dari 15 orang telah ditangkap di Jakarta Selatan dan Kota Ternate. Mereka ditahan untuk didalami pemeriksaannya,” jelas Ali.
Sementara itu pula, dilansir dari media siber Kalesang, Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara soal kehadiran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Maluku Utara.
Margarito menegaskan dasar KPK melakukan penggeladahan. Apakah ada tangkap tangan atau tidak. Kalaupun ada, maka itu secara hukum bisa lakukan pengeledahan.
Tetapi kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Maluku Utara ini, jika tidak ada tangkap tangan maka tak ada dasar KPK melakukan penggeledahan dan itu hanya penyelidikan biasa.
Tegas Margarito, jika operasi tangkap tangan, harus ada uang yang didapati saat transaksi.
KPK bisa lakukan pengeledahan kalau ada tangkap tangan, tetapi kalau tidak maka KPK tidak boleh lakukan penggeledahan dan penyitaan.” Tegasnya, Selasa (19_12/2023).
KPK harus jelaskan apa maksud dari pengeledahan hingga penyegelan tersebut, apakah itu tangkap tanggan atau tidak. Jangan ngaco (kacau,red).” Sambungnya.
Tambahnya, jika hanya tahap penyelidikan maka, KPK tidak bisa lakukan penyegelan dan penyitaan.
“Bagaimana bisa dilakukan penyitaan pada saat penyelidikan. Itu tidak sah.” Tandasnya.(***)