PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Pelantikan Bassam Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan adalah perintah konstitusi sehingga tidak bisa dikait-kaitkan kayaknya jabatan hasil seleksi
Berdasarkan Undang-Undang, Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Bassam Kasuba sebagai Wakil Bupati secara otomatis menggantikan Bupati Usman Sidik yang meninggal dunia atau berhalangan tetap demi menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif dan maksimal.
”Bassam Kasuba naik tahta Bupati Hal-Sel itu perintah Undang-Undang, ada SK Mendagri RI jadi Gubernur Malut wajib melantik”tegas Sumber of derecord media ini.
“Jadi aturannya jelas ya”tandasnya.
Dia menilai ada upaya bias terkait kasus OTT yang menyeret Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba.
”Mungkin saja ada momentum Gubernur AGK tertangkap OTT lalu dimanfaatkan”imbuhnya.
Soal Bassam Kasuba sebagai Bupati devinitif itu perintah Undang-Undang dan SK Mendagri bukan seleksi jabatan tinggi Pratama yang butuh SK Gubernur dan Gubernur hanya melantik atas perintah Undang-Undang”pungkasnya. (***)