PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku utara, H.Muhaimin Syarif baru usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku utara oleh penyidik KPK.
Pantauan langsung media ini di KPK, Ketua Harian Tim Kampanye Daerah (TKD)Prabowo -Gibran itu baru keluar dari pintu utama gedung Merah Putih, komisi anti rasuah di kawasan Setia Budi itu pada kurung pukul 19.35-19.38 WIB.
Didepan pintu keluar utama gedung KPK, Muhaimin Syarif dengan masker menutup mulutnya yang dicegat beberapa jurnalis tidak banyak memberikan komentar.Orang nomor 1 di DPD Gerindra Provinsi Maluku utara itu menyerahkan keterangan seputar pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
“Tanyakan saja ke penyidik ya”jawab dia singkat.
Muhaimin terhitung hari ini Senin 5 Januari 2024 baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi daru pihak swasta dan belum diketahui apakah Muhaimin masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan berikut atau tidak.Status Muhaimin sendiri sampai saat ini baru sebagai saksi dengan tersangka Gubernur Malut non aktiv dan kawan-kawan AGK.
Usai keterangan singkatnya, sapaan karib Ucu Taliabu itu langsung berjalan keluar melewati tangga keluar menuju jalan di depan KPK.
Ali Fikri, juru bicara KPK yang dimintai Komfirmasi terkait pemeriksaan Ketua DPD Gerindra Maluku utara ini sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapannya.
IMG_4414IMG_4414
Ket : Vidio Keterangan Singkat Muhaimin Syarif.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dengan tersangka Bupati Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhaimin Syarif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Hamrin Mustari untuk diperiksa terkait perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).(***)