Bupati Bassam Kasuba Tak Kompromi Dengan Kejahatan Jabatan
Pejabat yang terlibat dalam kasus maladimistrasi atau manipulasi SK Honorer di Non Jobkan
PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba rupanya tak kompromi dengan kejahatan jabatan atau praktek manipulasi yang dipersoalkan masyarakat.
Hal itu terbaca dari sikap Bupati Bassam Kasuba menyikapi kasus manipulasi SK Honorer di sejumlah instansi sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2023 lalu di Pemkab Hal-Sel.
Dalam keputusannya, Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang terlibat dalam kasus maladimistrasi berupa manipulasi Surat Keterangan Honorer sebagai syarat untuk mengikuti seleksi P3K yang digelar 2023 lalu.
Selain pejabat, sanksi juga akan diberikan kepada 12 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu.
Kedua belas orang tersebut ikut terlibat karena surat keterangannya (SK) dari Instansi yang dikeluarkan diduga bermasalah sebab tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada 12 peserta yang lulus P3K semuanya sudah dipanggil, dan sekarang telah diproses laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).”tegas Bupati.
Untuk diketahui, Sanksi dari Bupati Hal-Sel tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi tim Komisi Etik setelah melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Puskesmas dan Kepala Bidang maupun tenaga honorer yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Mereka yang menerima sanksi etik ini berasal dari beberapa Instansi dan miliki jabatan berbeda mulai dari Kepala Bidang (Kabid
Dimana dari hasil sidang kode etik, tim komisi etik mengeluarkan Rekomemdsi berupa sanksi etik terhadap pejabat dimaksud kepada Bupati.