HEADLINE

Bupati Bassam Kasuba Tak Kompromi Dengan Kejahatan Jabatan

Pejabat yang terlibat dalam kasus maladimistrasi atau manipulasi SK Honorer di Non Jobkan

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba rupanya tak kompromi dengan kejahatan jabatan atau praktek manipulasi yang dipersoalkan masyarakat.

Hal itu terbaca dari sikap Bupati Bassam Kasuba menyikapi kasus manipulasi SK Honorer di sejumlah instansi sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2023 lalu di Pemkab Hal-Sel.

Dalam keputusannya, Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang terlibat dalam kasus maladimistrasi berupa manipulasi Surat Keterangan Honorer sebagai syarat untuk mengikuti seleksi P3K yang digelar 2023 lalu.

Selain pejabat, sanksi juga akan diberikan kepada 12 tenaga Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu.

Kedua belas orang tersebut ikut terlibat karena surat keterangannya (SK) dari Instansi yang  dikeluarkan diduga bermasalah sebab tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada 12 peserta yang lulus P3K  semuanya sudah dipanggil, dan sekarang telah diproses laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).”tegas Bupati.

Untuk diketahui, Sanksi dari Bupati Hal-Sel tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi tim Komisi Etik setelah melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Puskesmas dan Kepala Bidang  maupun tenaga honorer yang  diduga terlibat dalam masalah ini.

Mereka yang menerima sanksi etik ini berasal dari beberapa Instansi dan miliki jabatan berbeda mulai dari Kepala Bidang (Kabid

Dimana dari hasil sidang kode etik, tim komisi etik mengeluarkan Rekomemdsi berupa sanksi etik terhadap pejabat dimaksud kepada Bupati.

Untuk pejabat yang berugas di Instansi dimaksud sudah dinonaktifkan dari jabatan (Nonjob red).”ungkap Bupati Bassam Kasuba.

Orang nomor satu di Halsel itu bilang tersisah masih ada 1 Kepala Puskesmas yang belum ditindaklanjuti sanksinya akan segera diberikan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke BKN sehingga  pihaknya tinggal menunggu hasilnya seperti apa akan ditindaklanjuti termasuk jika harus membatalkan hasil kelulusan. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *