Uncategorized

Hilangkan Ambang Batas Pemilu DPR & Presiden 2024.

Tinjauan pembatasan parlement threshold Pemilu Presiden & Wakil Presiden, Pemilu DPR 2024.

Oleh  :  Muhammad Syukur Mandar.

Esensi Pemilu adalah memilih dan dipilih, penjabarannya melalui mekanisme dicalonkan dan mencalonkan oleh parpol untuk anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden sesuai ketentuan pasal 22E UUD 1945.   Hak memilih dan dipilih adalah hak dasar setiap warga negara yang pelaksanaannya dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Memilih berserikat dengan partai apa? dipilih sebagai calon DPR, DPRD,  memilih dan dipilih sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden, itu adalah hak politik dasar setiap orang yang secara konstitusi dilindungi, dijamin dan melekat secara mutlak.   Olehnya karena itu, memilih dan dipilih, mencalonkan dan dicalonkan, secara konstitusi seharusnya tidak dapat dibatasi oleh persyaratan undang-undang mengenai ambang batas (PT).  Tentu  saja sejauh hak politik seseorang yang dicalonkan dan dipilih itu tidak bertentangan dan atau dicabut hak politiknya oleh hukum.  Artinya bahwa  pemberlakuan  ambang batas suara (PT)  pada pemilu DPR dan ambang batas suara (PT) pada pemilu  Presiden  dari segi tinjauan UUD 1945, cacat hukum dan bertentangan, tidak sesuai nafas dan hakikat dari tujuan pemilu itu sendiri. 

Pemilu kita menyimpan sejumlah masalah yang amat serius,  baik ditinjau dari segi demokrasi maupun konstitusi.  Pemilu legislatif maupun pemilu presiden,  problemnya adalah soal pembatasan suara pemilu (PT) DPR dan pemilu Presiden.  Dalam sistem politik demokrasi, Parpol idealnya adalah sebagai wadah penyalur calon (instrumen politik pemilu), baik mencalonkan calon presiden dan atau calon  Anggota DPR/DPRD

Dalam amanat konstitusi UUD 1945, pasal 19, pasal 22D dan Pasal 22 E UUD 1945, jelas, tegas, kedudukan pemilu adalah untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.  karena kedudukannya DPR dipilih rakyat secara langsung, maka tidak dapat dibatalkan oleh syarat ambang batas suara pemilu. Begitupula Hak sebagai calon Presiden, setiap parpol atau gabungan partai oleh UUD 1945 diberikan hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, sebaliknya hak seseorang untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden itu juga hak politik dasar dan mutlak, karenanya tidak pula dapat dibatasi oleh syarat ambang batas suara pemilu, dimana menjadi syarat parpol mencalonkan seorang Presiden/Wapres.  

Problem pada pemilu adalah ambang batas suara (PT) pada  pemilu DPR.   Undang-Undang pemilu menetapkan ambang batas suara 4 (%)  persen perolehan jumlah suara nasional parpol sebagai syarat untuk mendapatkan kursi DPR.  Ketentuan ini, pandangan saya, cacat dan bertentangan dengan amanah UUD 1945.  Sistem ini hanya penjabaran dari politik akal akalan parpol besar, untuk mengebiri hak seseorang warga negara yang terpilih dengan tujuan membatalkan, kemudian efeknya memindahkan kursi perolehan pada partai besar yang memenuhi syarat ambang batas meskipun suara didapil tertentu kalah jumlahnya.

Ambang batas suara (PT) pada pemilu ini membuat Ketimpangan pada sistem politik dan mencedrai eksistensi demokrasi langsung. 

Ketimpangan konstitusi terjadi amat sangat serius pada penerapan  PT 4 %  (persen) dan  pada ketentuan  ambang batas 20 % kursi DPR dan atau 25 % suara sah nasional sebagai syarat Calon Presiden.  

Padahal  pembatasan suara atau ambang batas itu lebih bersifat syarat administrasi pemilu, tidak kuat dan sejajar kedudukannya  dengan ketentuan pasal 22 E UUD 1945.  Sehingga tentu tidak dapat, atau tidak tepat  menghalangi hak seseorang mencalonkan diri menjadi Presiden,  apalagi membatalkan hak seseorang yang sudah terpilih sebagai Anggota DPR dalam pemilu.  

Dalam kacamata konstitusi, ambang batas suara pemilu (PT) DPR dan ambang batas  (PT) Calon Presiden mengandung beberapa pelanggaran,  *pertama*, melanggar konstitusi pasal 19, pasal 22D Pasal 22E UUD 1945, sebagai dasar pijak konstitusi dalam penyelenggaraan pemilu. *kedua*, sistem PT ini mencerminkan hegemoni dan oligarki kekuasaan partai politik besar, dan *ketiga*, sistem PT secara tidak langsung partai besar membatasi, menutup dan atau menghalangi kesempatan orang/seseorang untuk ikut sebagai calon Presiden dan membatalkan/mengagalkan seseorang yang terpilih menjadi anggota DPR.  Karena itu pemberlakuan ambang batas ini sangat  melukai prinsip demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat didalam pemilu langsung.  

Bahwa syarat calon Presiden  minimal 20 persen kursi DPR, dan minimal 25 persen suara sah pemilu, masih berlaku sebagai presidential threshold sejak 2009 melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2008, kemudian diatur dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2012, dan saat ini diatur dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017. Sementara sebaliknya untuk DPR, syarat minimal 4 % perolehan suara nasional parpol untuk diikutkan dalam penetapan perolehan kursi hasil pemilu masih juga berlaku, bahkan mau dinaikkan.

Pada pemilu 2024 mendatang, aturan ambang batas suara (PT) DPR dan ambang batas suara  (PT) calon Presiden  mestinya ditiadakan, karena selain bertentangan dengan semangat konstitusi,  pelaksanaan asas  kedaulatan rakyat, syarat PT juga mencedrai demokrasi langsung dalam pemilu, sudah saatnya parpol terbuka dan membuka kesempatan bagi siapapun putra putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon Presiden dan wapres.  Selain itu, pada pemilu 2024, diharapkan juga setiap calon DPR parpol yang terpilih, namun partainya tidak lolos ambang batas suara,   sesuai konstitusi mesti juga dihilangkan, karena syarat ambang batas secara konstitusi sekali lagi tidak dapat membatalkan hasil pemilu.  Akal akalan politik busuk bangsa ini sudah harus dibuang dan mulailah menata bangsa ini dengan kejujuran dan keteladanan berpolitik. 

.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *