HEADLINEHUKUM

Pemuda Tanggung Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Ternate

Polisi berhasil mengamankan Babuk diantaranya berupa 29,97 gram Ganja dan

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemuda tanggung berusia 19 tahun ini mengalami nasib buruk.Aksinya sebagai pengedar narkoba jenis ganja berhasil diringkus aparat kepolisian.

Adalah Satresnarkoba Polres Ternate yang berhasil meringkus seorang pemuda berinsial HA alias Akbar (19) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) pada, Sabtu (24/2/2024) lalu.

Terduga telah diamankan Satresnarkoba Polres ternate beserta barang buktinya.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Polisi yang mengintai langsung meringkusnya pada pukul 12.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

“Akbar ditangkap, setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyuddin.

Ditangan Akbar, sambung Wahyuddin, anggota mendapatkan barang bukti 1 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,97 gram dan 1 sachet plastik bening berukuran sedang berisikan ganja dengan berat bruto 2,69 gram, ditambah 1 unit Handphone beserta kartu SIM, 1 kantong plastik berwarna merah berisi batang ganja serta 1 buah kardus.

“Ada barang bukti sudah diamankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menjelaskan, sesuai hasil tes urine, Akbar positif THC. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami berharap, masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila mengetahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *