PIKIRAN UMMAT.Com— Labuha||Rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan diwarnai dengan kecurigaan tak beres.Rapat yang mestinya bersifat terbuka sehingga harus diliput oleh media pers itu justru akses pers dipersulit.Kaum jurnalis hal-sel mempertanyakan ada pa dengan KPU Hal-Sel.
Salah satu Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melarang dan mengusir wartawan saat meliput pleno hasil rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tingkat kabupaten di ruang aula Husni Kamil Manik di kantor KPU Halsel, Kamis (29/2/2024).
Pengusiran itu dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Halsel, Rusna Ahmad yang memimpin rapat pleno hasil Pilpres.”Yang berdiri di belakang sebagai apa, coba duduk tertib,”tanya Rusna kepada sejumlah awak media yang berada di belakang saksi dan timses. Salah satu wartawan, Amru langsung menjawab bahwa mereka wartawan yang meliput pleno terbuka tersebut.
Mengetahui yang berdiri adalah wartawan, Rusna lantas mempertanyakan surat tugas wartawan. Menurut dia, ada ketentuan yang mengatur, setiap wartawan yang meliput rapat pleno harus memiliki surat tugas, jika tidak dilengkapi surat tugas, maka harus keluar dari ruangan.
“Kalau tidak ada surat tugas silahkan keluar lengkapi surat tugas,”kata Rusna lagi.
Sementara Ikbal Bafagi salah satu wartawan menyatakan, KPU harusnya tidak terlalu panik dengan kehadiran wartawan, wartawan hadir melakukan peliputan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tapi sikap KPU seakan ingin menutupi sesuatu disaat pleno.
”Kita sudah dibekali kartu pengenal media, kemudian sekretariat KPU juga mengeluarkan ID Card untuk masuk, lantas apa dasar wartawan harus buat lagi surat tugas,”kesal Ikbal.
Ikbal berharap, KPU tidak alergi dengan kehadiran wartawan, karena kehadiran wartawan tugasnya hanya meliput, bukan membuat gaduh.”Kalau seperti ini sudah pasti ada kecurigaan, ada apa hingga wartawan di usir,”pungkasnya.
Sikap KPU Hal-Sel dinilai reaksioner dengan langsung mengusir wartawan.Salah satu wartawan mengungjapkan pengalaman peliputan. tingka persidangan di Mahkamah Konstitusi saja cukup dengan menunjukan Id Card pers langsung bisa meliput jalannya persidangan.
”Peliputan di MK saja cukup id card ini di KPU Hal-Sel minta ampong syarat nya banyak”tukas salah satu jurnalis(***)