HEADLINEHUKUM

Kasus Penganiayaan Jurnalis Mendapat Atensi Kritis Akademis Ini

Selain Apresiasi Sikap Danlanal Ternate, Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH mendorong penuntasan proses hukum dan dugaan HAM kasus ini.

PIKIRAN UMMAT.COM—TERNATE||Kasus tindakan penganiayaan oknum TNI AL terhadap jurnalis menuai sorotan akademisi.Tindakan penganiayaan terhadap jurnalis atas nama Sukandi Ali dari media siber Sidikkasus oleh oknum TNI AL  dinilai akademisi Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., sebagai delik berlapis dan berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Namun demikian, sikao Danlanal Ternate mencopot salah satu oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, sangat diapresiasi oleh Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH.
“Saya kira kita patut mengapresiasi kepada pimpinan TNI di daerah ini untuk merespon tindakam oknum TNI yang sangat tidak terpuji atas tindakan melakukan kekerasan terjadap jurnalis”ujar dia mengapresiasi.

“Saya kira siapapun di negeri sebagai warga negara tidak terkecuali para jurnalis itu dilindungi hak-hak asasinya dalam hukum. Terutama hak menyampaikan pendapatnya. Lebih khusus profesi jurnalis, mereka merupakan pilar demokrasi kita, untuk menyampaikan problem bangsa dan negara ketika terjadi sesuatu yang dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi”jelas dia.

Menurut Ketua AP HTN-HAM Provinsi Maluku utara ini, Jurnalis memiliki peran amat Beaar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menyajikan informasi dalam memenuhi hak publik terhadap informasi.

“Tanpa jurnalis atau wartawan rakyat tidak akan pernah mengetahui problematika yang dialami bangsa dan negara. Jadi jangan berbuat macam-macam terhadap para jurnalis, apalagi sedang melaksanakn profesinya untuk melakukan investigasi satu masalah, karena posisinya sangat penting dalam konstitusi atau hukum di negeri ini”urai dia.

”Coba bayangkan kalau tidak ada wartwan pasti kita kekurangan informasi persoalan-persoalan di daerah ini, jadi jangan pandang sebelah mata atas profesi jurnalis apalagi melakukan kriminalisasi terhadap profesi ini. Ujar Aziz yang sempat mendampingi kasus Aiman Witjaksono, salah satu warrwan senior nasional.

Walapun sudah ada respon dari pimpinan TNI, Aziz mendorong agar oknum ini harus diproses secara hukum, baik hukuman secara internal mapun melalui jalur peradilan umum.
“Hukuman ini menjadi efek jera terhadap oknum TNI tersebut, namun yang terpenting juga sebagai media pembelajaran bagi siapa saja terutama pihak oknum aparat di tubuh TNI, agar dalam bertindak tidak sesuka hati tanpa berdasar prinsip-prinsip hukum yang ada”tukas dia.

“Saya lihat kejadian ini dilakukan oleh oknum TNI atas pemberitaan yang dilakukan oleh sang wartwan yang juga korban. Sehingga jika ini diproses maka oknum TNI juga bisa terkena delik pers karena diduga menghalang-halangi pekerjaan pers”jelas dia.

Lanjut dia “Pemberitaan itu produk jurnalis jadi menurut saya oknum itu bisa kena pasal berlapis , jadi kena pidana umum juga ada pidana khusus. Saya kira ini nanti pihak kepolisian mendalami kasus ini.”tandas nya.

Dosen FH UMMU ini juga meminta pihak kepolisian agar secara tegas memproses kasus ini.

Azi menilai kasus ini juga bernuansa pelanggaran HAM sehingga organisasi pers bisa memproses kasus ini ke Komnas HAM.

“menurut saya pihak organisasi jurnalis di Malut, juga bisa melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, agar menjadi atensi kasus ini, karena ada unsur pelanggaran HAM juga. Ini harus diproses secara hukum agar dikemudian hari tidak terjadi kasus seperti ini. Karena karena ulah oknum tertentu akan mencederak nama baik dan citra TNI. Pungkas Aziz.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *