PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Reza Sidik, telah mengakui bahwa tuduhan Ustadz H.Muhammad Kasuba diduga melakukan korupsi dana mesjid raya Hal-Sel sebesar Rp.10 milyar tanpa bukti kongkrit namun hanya berdasarkan informasi ke informasi semata.
Berdasarkan hasil klarifikasi media ini terhadap somasi atau peringatan hukum yang dilayangkan kuasa hukum H.Muhammad Kasuba dari kantor pengacara Yusman Arifin, SH & Parners, Reza mengaku tuduhannya kepada H.Muhamnad Kasuba hanya berdasarkan Informasi ke informasi tidak berdasarkan bukti hukum yang valid.
“Soal Angka angka memang dari informasi ke informasi, posisi kami mengkonfirmasi kepada KPK untuk menyelidiki, bahwa benar atau tidak?.”jelas dia.
Pihak penasihat hukum H.Muhammad Kasuba menilai Reza telah memfitnah klien mereka tanpa bukti.
Dalam Somasinya, Yusman Arifin & Parner menilai Reza telah melakukan fitnah keji terhadap H.Muhammad Kasuba yang berakibat klien mereka mengalami citra buruk dan mengalami kerugian materil dan Inmateril yang tak ternilai harganya.
“Bahwa tuduhan Reza telah di publis luas di media on line itu berakibat klien mereka (H.Muhammad Kasuba) mengalami citra buruk dan kerugian materil serta Inmateril yang tak ternilai harganya.
”Oleh karena itu kami akan segera melakukan tuntutan hukum sebagaimana mestinya”tegas Yusman Arifin, SH dalam somasinya.
Reza diberi tenggak waktu 7 x 24 jam atau 7 hari ke depan untuk menjawab somasi.
H.Muhammad Kasuba meminta Reza Sidik membuat klarifikasi terbuka dan meminta maaf terbuka kepada publik.
“Siapa yg menduga dia yg harus mebuktikan”
”Dia harus buat klarifikasi terbuka dan minta maaf kalau memeang dia tdk pubya bukti kuat”tegas nya.
Melihat sikap kubu H.Muhammad Kasuba ini maka jika Reza Sidik tidak memenuhinya, pihak H.Muhammad Kasuba sebagaimana dalam somasinya bakal melayangkan laporan polisi dan gugatan tuntutan kerugian Inmateril(***)