PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Majelis Hakim Mahkamah Kastitusi RI memutuskan perkara PHPU pemilihan legislativ calon DPR RI tahun 2024 yang diajukan DPP Partai Gerindra.
Dalam putusan desmisal nya, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi pihak terkait yakni PKS dan menyatakan menolak permohonan DPP Partai Gerindra sebagai pemohon
“Putusan Dismisal MK kemarin, Selasa, 21 Mei 2024 memutuskan Menerima Eksepsi Pihak Terkait (PKS); dan Menolak Permohonan Pemohon (Gerindra)”demikian bunyi pernyataan DPP PKS yang diterima media ini, Rabu (22-5/2024)” demikian bunyi putusan majelis hakim MK.
Berdasarkan putusan MK tersebut maka keputusan KPU RI yang menetapkan Izzuddin Alqasam Kasuba, calon legislativ dari PKS daerah pemilihan anggota DPR RI sebagai salah satu caleg terpilih telah berkekuatan hukum untuk selanjutnya dilantik sebagai anggita DPR RI terpilih.
“Dengan demikian *Izzudi Al Qosam Kasuba, resmi menjadi Caleg Terpilih dan dilantik menjadi Amggota DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Maluku Utara.“demikian bunyi press release DPP PKS.
Dr.H.Muhammad Kasuba, MA, Ketua BPW Indonesia Timur DPP PKS sekaligus ayahanda Izzuddin Alqsam Kasuba menyampaikan rasa syukur dan Harapanya semoga kemenangan hukum di MK ini mendapatkan keberkahan Allah SWT.
“Alahamdulillah”ujar sia singkat menyambut putusan desmisal MK.
“Semoga mendapatkan keberkahan dan dimudahkan segala ikhtiar oleh Allah SWT”tutup Dr.H.Muhammad Kasuba, MA.
Kemenangan di MK mendapat sambutan antusias berbagai kalangan sebagai keputusan yang adil sesuai fakta persidangan.
PKS Maluku utara dan simpatisan nya menyampaikan rasa syukur dan ucapan selamat kepada Izzuddin Alqasam Kasuba dan terimakasih kepada MK yang telah bersikap tegas dan adil dalam sengketa PKPU ini.
“Terimakasih para hakim MK yang adil”ucap Hi.Is Suaib.
”Selamat kepada Izzuddin Alqasam Kasuba, PKS menang”pungkasnya(***)