HEADLINEPOLITIK

Momotret Komitmen MK Terhadap Pembangunan Desa

Bupati pertama di Provinsi Maluku utara yang membijaki pemekaran Ratusan Desa dan kebijakan APBD 10% untuk ADD mendahului kebijakan nasional

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Nama Dr.H.Muhamnad Kasuba, MA mengisi memori indah dalam wacana pemimpin yang pro desa.

Issu pro pembangunan Desa itu mengemuka dalam wacana kontestasi Pilkada provinsi Maluku utara.Dicari ! Sosok Gubernur Malut yang memiliki visi dan komitmen kuat terhadap pembangunan Desa.

Nampak issu ini menyasar soal pragmatisme dan ideal.Pertama ; Soal pragmatisme karena populasi pemilih desa yang besar lantas menjadi sasaran buruan cerug elektoral.Kandidat yang minim jejak treck record terhadap kemajuan Desa pun dikemas tim nya sebagai sosok harapan bagi desa yang berkemajuan.

Ke dua : komitmen kemajuan desa adalah keniscayaan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.Undang-undang telah mewajibkan alokasi dana untuk desa baik ADD yang bersumber dari APBD 10% dan DD dari APBN.

Komitmen yang dibutuhkan bagi Gubeenur adalah apa visi dan komitmen pembangunan Desa melalui kebijakan terintegrasi guna mensinergikan kebijakan pembangunan Desa baik dengan peogram kabupaten maupun kebijakan nasional.

Bagaimana mometret visi dan komitmen kandidat Gubernur Malut, sebelum ke sana, publik bisa menilainya dari treck record atau rekam jejak mereka terhadap pembangunan desa.Apakah Desa menjadi maenatream atau arus utama kebijakan pembangunan Maluku utara atau tidak, bisa dicerna publik Malut melalui rekam jejak mereka.

Sebab Visi itu sifatnya ideal, sesuatu yang masih dalam mimpi sang pemimpin sedangkan treck record adalah pengalaman nyata yang menggambarkan sebuah komitmen sari setiap pemimpin.

Dr.H.Muhammad Kasuba tak bisa dipungkiri merupakan salah satu pemimpin yang memiliki visi dan komitmen yang kuat dalam pemajuan pembangunan Desa.

Hal itu dapat dibaca dari treck record atau rekam jejak nya saat memimpin kabupaten Halmahera Selatan selama dua periode.

Sebagai Bupati Hal-Sel, sapaan karib MK ini membijaki pemekaran ratusan lebih desa.Kebijakan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik  sekaligus akselerasi pembangunan di Desa.Desa-Desa baru yang mekar ditengah siatem otonomi desa semakin meningkatkan daya kreasi dan inovasi dalam membangun desa nya.

Pasca memekarkan Desa, Bupati Muhammad Kasuba membijaki 10 % APBD untuk alokasi dana Desa atau ADD.Kebijakan Bupati Muhammad Kasuba ini lebih cepat 1 tahun dari kebijakan nasional tentang Dana Desa.

H.Muhammad Kasuba, adalah satu-satunya Bupati atau kepala daerah di Provinsi Maluku utara dan segelintir kepala daerah di seluruh Indonesia yang menerapkan kewajiban 10% APBD untuk Dana Alokasi Desa atau ADD mendahului setahun kebijakan 10% APBN dan APBD untuk Dana Desa atau DD dan 10% untuk ADD.

”pada tataran itu, H.Muhammad Kasuba memiliki nilai lebih dalam komitmen pemajuan desa dimana dia yang memulai dengan melahirkan sebuah sistem bukan menunggu ada sistem  atau UU baru melaksanakan”aku Anwar.

Kebijakan Bupati H.Muhamnad Kasuba itu bersanpak luas bagi pemajuan pembangunan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Desa-Desa di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi lebih berdaya dari dukungan anggaran ADD.

Itulah bentuk nyata komitmen Dr.H.Muhamnad Kasuba terhadap pemajuan pembangunan desa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *