PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Eliya Grebina Bachmid, saksi pada kasua gratifikasi dan suap yang menyeret mantan Gubernur Malut, AGK akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Jurnalis-Jurnalis kritis yang pro pada tugas suci jurnalisme mengadukan Eliya ke Krimsus Polda Malut.
Istri Wadir Polairud Polda Maluku Utara AKBP Eddy Daulay, Eliya Bachmid, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsusus) atas dugaan menghalang-halangi kerja-kerja wartawan itu resmi dimasukkan pada Jumat (26/7). Tidak hanya Eliya, lima anggota Ditpolairud Polda Malut yang turut terlibat dalam menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (24/7) itu juga dipolisikan.
Dilansir dari media siber Pena Malut.Com, Tim kuasa hukum wartawan, Mirjan Marsaoly, mengatakan laporan pengaduan ini terkait dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurutnya, seperti dikutip dari Pena Malut.Com, ada beberapa pihak yang dilaporkan diantaranya Eliya Gabrina Bachmid, Dkk. Sebab perlu dijelaskan bahwa wartawan melakukan peliputan sidang korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Saat itu terlapor sudah terlihat memiliki niat yang tidak baik.
Lanjut Mirjan, itu dibuktikan usai persidangan AGK. Di mana wartawan saat mencoba mewawancarai saksi Eliya Gabrina Bachmid dan mengambil dokumentasi foto, di situ dia melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan menyiram air ke arah rekan-rekan jurnalis yang hendak mewawancarai terlapor.
“Dari perbuatan ini secara terang-terangan terlapor sudah memiliki niat menghalang-halangi klien kami saat melakukan peliputan,” ujar Mirjan.
Komentar