Paslon Nomor Urut 1 HAS Gugat Keabsahan Sherly Tjoanda Sebagai Cagub
Kubu Husain Alting-Asrul Rasyid Ichsan Nilai Keputusan KPU Cacat Hukim
TERNATE—H.Husain Alting-Asrul Rasyid Ichsan, pasangan calon nomor urut 1 resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.Paket calon HAS itu menggugat keputusan KPU yang menetapkan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos yang tak kain suaminya.Mereka menilai keputusan KPU Malut cacat hukum.
Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor urut 1 Husain Alting- Asrul Rasyid (HAS) memasukkan gugatan ke Bawaslu terkait penetapan Sherly-Sarbin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Senin,(28/10) 2024).
Kordinator Tim Hukum HAS Junaidi mengatakan, sesuai janjinya terkait pengajuan gugatan pelanggaran administrasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Sherly Tjoanda beberapa hari lalu, maka hari ini, pihaknya secara resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Maluku Utara.
“Mengapa kami mengajukan gugatan, karena kami melihat fakta bahwa ada indikasi pelanggaran oleh KPU Maluku Utara. KPU Malut juga tidak profesional dan sangat diskriminatif, terkait penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti,” ujar Junaidi.
“Kami dengan tim sekitar 14 orang berdasarkan surat kuasa dari paslon HAS, mengajukan gugatan pada hari ini. Kami meminta Bawaslu bisa memprosesnya, sesuai wewenang dan topiksi mereka,” imbuhnya.
Juniadi menjelaskan, pihaknya mengajukan 14 alat bukti terkait permohonan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu.
KPU dinilai telah melanggar juknis terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda yang meju menggantikan mendiang suaminya.
“Kita mau pesta demokrasi ini berjalan jujur dan adil secara terbuka. Artinya tidak berlaku khusus kepada seseorang apa lagi yang namanya pasangan calon nomor urut 4 Sherly-Sarbin,” ujar Junaidi.