HUKUM

Dr.ABDUL AZIZ HAKIM,SH.MH. : EKSEKUTIV RIVIEW ITU WAJAR DAN KONSTITUSIONAL DALAM PRANATA HUKUM TATA NEGARA.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pembatalan usulan 13 IUP oleh Gubernur terus menuai polemik.Tudingan kongkalikong di belakang pembatalan usulan itu terus menggelinding.Deprov Malut dan penyidik didesak agar melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diduga ada mafia alias kongkalikong dalam hal ini.
Pakar hukum tata negara menilai wajar saja dalam konteks pengawasan publik asalkan jangan terlampau spekulatif hingga potensial merugikan moral pihak lain.Apalagi dalam konteks hukum pidana, bukti permulaan tidak cukup bukti dengan hanya mengandalkan katanya-katanya.
Para pakar ini menilai tindakan pembatalan dan atau penarikan kembali usulan 13 IUP sudah tepat sistimatis jika Gubernur dan atau pemerintah menyadari kekeliruannya.
Pakar hukum tata negara, Abdul Azizi Hakim menilai langkah Gubernur menarik kembali usulan 13 IUP sudah tepat jika menyadari ada kekeliruan atas usulannya.
“Saya kira langkah Gubernur itu sudah tepat” tandasnya.
Aziz menjelaskan dalam perapektif hukum tata negara, langkah Gubernur AGK sebagai eksekutif review yang dimungkinkan dalam sistem tata negara dan adimiatrasi negara.Terkait hal itu pun posisi Gubernur hanya sebagai pengusul bukan sebagai pengambil kebijakan utama pemberian 13 IUP dimaksud.
“Eksekutiv revie itu sah secara konstitusi apalagi gubernur hanya sebagai pengusul yang bisa saja keliru kemudian menyadarinya dan mengambil langkah perbaikan”jelasnya secara sistematis.
Sementara itu sebelumnya kandidat Doktor Hukum Abdul Kadir Bubu juga memberikan pandangan yang sama bahwa lumrah dan sah saja Gubernur menarik kembali usulannya karena telah menyadari ada kekeliruan adimiatratif.
Belakangan soal pembatalan 13 IUP ini terus menuai sorotan.Beberapa kalangan sampai mencurigai ada motiv lain dibalik pembatalan 13 IUP soal tekanan yang kerap ditujukan kepada Gubernur AGK.
Teranyar beberapa waktu lalu pemberitaan bahwa Bupati Halsel Usman Sidik telah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri karena ulah Gubernur AGK yang telah membatalkan usulan 13 IUP dimaksud .Belakangan Bupati Usman Sidik meralat dan membantah perihal dirinya telah diperiksa penyidik Mabes Polri.
Kepada berbagai pihak diminta agar menempatkan isu 13 IUP ini pada porsinya dan jangan sampai membuat kesimpulan sendiri yang merugikan kehormatan pihak lain termasuk Gubernur AGK.
Kadis ESDM Maut beberapa waktu Lau telah memberikan penjelasan bahwa posisi provinsi hanya melanjutkan saja usulan dari Pemda Kabupaten karena soal IUP menurut Hasyim Daeng Barang merupakan domain kompetensi Kabupaten dan Kota.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *