OPINI

PESAN OM PALA For BUPATI USMAN SIDIK.

By : DR.MUKHTAR ADAM, SE.MM/FOUDER SI DEGO & SI DEGO GON.

Dr.Mukhtar Adam, SE.,MM.
Pada masa lalu, banyak kepala daerah membuat argumentasi ke Jakarta untuk melakukan lobby ke pemerintah pusat, agar mendapatkan alokasi anggaran ke daerah alasan seperti ini marak terjadi pada 10 tahun pertama implementasi desentralisasi fiscal yang efektif pada tahun 2001, yang menjadi perisai kepala daerah meninggalkan tugas-tugas di daerah, dan tinggal di Jakarta.
Bahkan fenomena tersebut mengindikasikan potensi korupsi dari transaksi gelap dalam perebutan APBN, yang melibatkan DPR RI, maupun Kementerian, dan unsur lainnya seperti staf ahli DPR RI, Staf Kementerian, tim sukses yang berkolaborasi dalam Calo Anggaran.

Maraknya Pasar transaksi perebutan APBN, menjadi lahan subur para calo membentuk opini kepada para kepala daerah yang memiliki keterbatasan informasi untuk mendapatkan imbalan dari para kepala daerah dengan iming-iming anggaran akan masuk ke daerah.
peristiwa seperti ini juga dialami oleh banyak pejabat di Maluku Utara, jika kita mau jujur mengungkapkan fakta-faktanya. Bahkan pada beberapa perisitiwa, alokasi anggaran sudah tercantum di dalam APBN dan telah di alokasikan di daerah sang kepala daerah, tapi karena kepala daerah tidak mengetahui informasi tersebut, dimanfaatkan oleh para calo dengan iming-iming membantu meloloskan anggaran tersebut, pada hal anggaran tersebut sudah memang tersedia dan telah teralokasi di daerahnya.Resiko kemudian Sang Kepala Daerah yang disebut jago lobby itu sesunguhnya lagi terjebak permainan Calo Anggaran yang dijadikan sapi perah dari para calo yang menguasai informasi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kementerain dan Lembaga Negara.
Pemerintah Pusat memahami sebuh fenomena yang berpotensi merusak pola hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi, maka berbagai upaya dilakukan, termasuk dalam revisi Undang-undang Otonomi, UU Desentralisasi Fiskal, dan regulasi di bidang keuangan negara untuk meminimalisir potensi terjadinya kecurangan (Fraud) dari asimetris informasi oleh para penyelenggara negara.
Contoh yang paling sederhana adalah kecepatan informasi alokasi Dana Perimbangan (seperti DAU, DBH, DAK, Dana Desa dll) pemerintah pusat telah memberikan akses informasi yang cepat kepada daerah untuk menerima informasi terkait besar alokasi masing-masing daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahun anggaran
Narasi pokok dari penyampaian Bupati Halmahera Selatan, yang konon melakukan terobosan di Jakarta untuk lobby anggaran, adalah narasi masa lalu yang sudah di ketahui banyak orang dan sudah sangat di pahami oleh pemerintah pusat, potensi terjadinya Tindakan kecurangan yang melibatkan banyak pihak, dalam scenario alokasi APBN, yang terus di pantau oleh KPK, sehingga para kepala daerah yang berpengalaman dan memahami regulasi di bidang keuangan cenderung menghindar, takut terjebak permainan Calo anggaran, yang di bawah pemantauan KPK.
Penulis selain ingin menyampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan, dan juga kepada seluruh kepala daerah di Maluku Utara, agar sudahi cara-cara lama, karena kebijakan negara dalam tata Kelola keuangan negara diarahkan pada upaya transparansi, akuntabel, dan kesimbangan yang terukur sesuai beban daerah, dan kapasitas fiscal masing-masing daerah, yang dituangkan dalam regulasi untuk mengurangi potensi kecurangan (lobby, setengah kamar, dll istilahnya) dalam pengelolaan dan pemanfaatan uang negara, sehingga para kepala daerah harus memahami apa itu keuangan negara, siklus keuangan negara, desentralisasi fiscal, dana perimbangan dan anggaran instansi vertical di daerah dll, yang terkait dengan APBN setiap tahun.
Terkait pernyataan Bupati Halmahera Selatan yang di sampaikan di media, yang dikutip sebagai berikut :
Bupati Halsel Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, dirinya saat ini konsentrasi melakukan lobi di Pemerintah Pusat dan Fraksi di DPR RI agar Kabupaten Halmahera Selatan bisa diperhatikan oleh Pemerintah Pusat. “Anggaran untuk bangun daerah itu di APBD melalui DAU dan DAK tetapi harus dilakukan kordinasi, kemampuan lobi dari Bupati sehingga porsi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Halmahera Selatan bisa lebih besar dan tentunya bukan di Mohtar Adam yang hanya ingin mengritik tanpa dasar seakan dia (Mohtar) mengetahui terobosan apa yang Pemerintah Daerah mau lakukan,”tegas Bupati Usman
Bupati benar anggaran untuk membangun daerah itu bersumber dari APBD Halmahera Selatan, untuk pembangunan yang menjadi urusan Bupati Halmahera Selatan, ada juga yang di bangun oleh Gubernur yang menjadi urusan Provinsi, dan ada juga yang dibangun Presiden di Halmahera Selatan yang menjadi urusan pemerintah Pusat, tetapi Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH, dll) di dalam APBD apanya yang di lobby ? apanya yang di koordinasikan ? DAU, DAK tahun berapa ? agar lebih jelas ini pencerahannya
Jika yang dimaksud Bupati melakukan Lobby DAU, DAK tahun 2022, Bupati keliru, karena DAU, DAK tahun 2022 sudah ditetapkan dalam UU APBN, yang penjabarannya telah diatur dalam PMK, dan telah menjadi dasar hukum TAPD dan Bangga DPRD Halmahera selatan membahas dan telah menetapkan yang tertuang dalam Perda APBD yang ditanda tangani Bupati, lalu apanya yang mau di lobby, bukankah anggarannya sudah tersedia dan tinggal dilaksanakan.
Jika yang di maksud DAU, DAK tahun 2023, Bupati keliru saat ini proses penyusunan APBN 2023 baru sampai di Kecamatan, sebagai tahapan perencanaan partisipatif (UU 25/2004) dari desa sampai ke pusat, yang di daerah Bupati tanda tangan dalam RKPD, dan di pusat di tetapkan dalam RKP, atas dasar proses perencanaan yang dikenal dengan musrembang berbagai tingkatan pemerintahan menjadi Rencana Kerja Pemerintah, di daerah di sebut RKPD, di pusat di sebut RKP.
Proses penganggaran, bulan maret di Badan Kebijakan Fiskal, baru merumuskan indikasi makro, dan merumuskan asumsi-asumsi makro, yang akan dituangkan dalam RAPBN, sehingga bulan maret bupati mau lobby apa di DPR RI ? saat ini belum ada agenda pembahasan RAPBN 2023, atau pembahasan pendahuluan RAPBN di DPR RI, lalu untuk apa ke DPR RI ? ada baiknya Bupati membaca siklus pembahasan APBN agar memahami jadwal dan tahapan sampai dari perumusan sampai bulan juli, lalu di sampaikan ke DPR RI, yang di sampaikan Nota Keuangan Negara pada tanggal 16 Agustu setia tahun oleh Presiden, dan pembahasan bersama DPR RI yang disahkan paling lambatan 31 Oktober setiap tahun anggaran harus di tetapkan dan bulan November setia daerah sudah dapat informasi alokasi DAU, DAK.
Dana Alokasi Umum, itu anggaran yang diserahkan oleh APBN, dengan dasar perhitungan jumlah pegawai, yang disebut Alokasi Dasar, setelah itu dibuat rumus setiap orang yang ada di Halmahera Selatan diberikan alokasi DAU, dari indicator Jumlah Penduduk, agar Bupati membangun Halmahera Selatan dari Uang DAU untuk penduduk Halmahera Selatan. Sedangkan Luas wilayah, dihitung untuk mengukur beban luasan pelaksanaan urusan daerah, dan dampak biayanya dari sebuah wilayah, agar Bupati dalam membangun daerah dapat teratasi beban antar pulau, antar daratan dengan indek luas wilayah termasuk didalamnya luas laut.
Sedangkan Indeks Kemahalan Konstruksi untuk mengukur berapa beban biaya terhadap satuan pembangunan infrastruktur untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah, kalau Indek Pembangunan Manusia dimaksudkan untuk melihat berapa beban daerah dalam melaksanakan urusan yang bersentuhan dengan kualitas pembangunan manusia, sedangkan PDRB, negara melihat kemampuan daerah melaksanakan urusan bidang ekonomi, yang berdampak pada kapasitas fiscal, jika positif dikurang DAU, conotoh Jakarta, Badung dll, jika negative ditambah DAU contoh Halsel, Tikep, Halteng dll
Artinya Bupati tidak perlu lobby DAU, DAU setiap tahun akan naik, karena sudah tercantum dalam UU, jadi kalau DAU naik tahun 2022 di banding tahun 2021 bukan karena lobby Bupati tetapi karena itu ketentuan dalam UU dengan memperhatikan pendapatan netto dalam negeri minimal 26%, sudah jelas dan terukur, jangan karena DAU naik Bupati bilang ini hasil lobby, ini hasil terobosan, atau lainnya, janganlah tidak elegan karena masyarakat juga membaca UU.
Jika Bupati menyatakan ke Jakarta melakukan lobby ke kementerian, agar mendapatkan alokasi anggaran sebagai terobosan baru. Bupati keliru, karena DIPA Kementerian dan Lembaga negara sudah tersedia, jika Bupati ingin melakukan kros chek berapa APBN tahun 2022 dari kementerian dan Lembaga Negara yang dialokasikan di Halmahera Selatan tidak perlu ke Jakarta cukup ke Jalan Jati Lurus, di Kantor Kanwil Perben Kemenkeu bisa di cek besaran alokasi APBN Tahun 2022 yang dialokasikan di Halmahera Selatan.
Jika Bupati ingin melakukan koordinasi terkait DAU, DAK tahun 2022, tidak perlu karena DAU setiap bulan akan di transfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke Bendahara Umum Daerah (BUD), dari jumlah alokasi DAU dibagi 12, yang akan ditransfer ke daerah, jika ingin koordinasi DAK, tidak perlu ke Jakarta cukup ke KPKN untuk melakukan koordinasi terkait jadwal agar dipercepat jangan menunda pelaksanaan infrastruktur yang telah di alokasikan dalam DAK.
Kelihatan Bupati Halmahera Selatan perlu membaca banyak regulasi di bidang keuangan negara, agar lebih memahami kebijakan negara dalam desentralisasi fiscal, mungkin karena baru menjabat belum memahami betul praktek-praktek penyelenggaraan pemerintah daerah dengan desentralisasi fiskalnya, mungkin lebih baik belajarlah dari Kaban BPKAD Halmahera Selatan, atau Sekda yang telah lama sebagai aparatur penyelenggaran negara, jangan malu, jangan sungkan, karena belajar membuat pemimpin lebih memahami merumuskan kebijakan untuk kemaslahatan warga yang di pimpinnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *