JAKARTA—Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia telah menggelar sidang perkara Pilkada Maluku Utara, Jumat (10/1/2025) kemarin.Perkara PHPU Pilkada Malut itu disidangkan panel 3 hakim MK terdiri dari Prof Arief Hidayat sebagai hakim Ketua dan Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Daniel selaku anggota.
Sidang perdana ditandai dengan agenda pembacaan permohonan oleh 3 pemohon masing-masing paslon nomor urut 1 H.Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Taher dan Paslon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama.
Ke 3 pemohon kompak mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim MK seperti yang tertuang dalam dalam petitumnya meminta Mejelis Hakim panel 3 Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, pukul 17.26 WIT dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas Nama Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Abdurahim Fabanyo, Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara menanggapi apresiatif permohonan 3 pemohon yang dinilainya cerdas dengan pengajuan alat bukti yang kuat.
Komentar