JAKARTA—Fadli Tuanane, penasihat hukum Aliong Mus-Sahril Taher, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur di Pilkada Maluku Utara sangat yakin permohonan diskualifikasi Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur bakal dikabulkan Majelis Hakim panel 3 yang menangani perkara sengketa PHPU Pilkada Maluku Utara.
”Saya sangat yakin Majelis Hakim panel 3 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami yakni mendiskualifikasi Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe”ujar advokad muda ini yakin.
Fadly mendasari keyakinan hukumnya pada kasus bahwa Sherly Tjondoa tidak hadir saat pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.
”Persoalan yang paling krusial itu Sherly Tjondoa tidak hadir saat pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur”jelas dia.
”Itu syarat yang tidak bisa ditolerir sebagai calon Gubernur atau calon Kepala Daerah dimana yang bersangkutan wajib hukumnya hadir langsung mendaftarkan dirinya saat pendaftaran”tandas dia.
Komentar