ADA-ADA SAJA, SUDAH DALAM KERANGKENG BUI MASIH SAJA BISNIS NARKOBA.
PAKAR HUKUM MEMINTAH EVALUASI MENYELURUH DAN MENDALAM MENEJEMEN LAPAS.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Entah hukuman apa lagi yang harus diganjar kan kepada terpidana narkoba ini, sudah dalam penjaran sekalipun, kelakuan bejat sang narapidana narkoba ini masih saja menjalankan bisnis narkoba.
Narapidana narkoba berinisial A ini kembali dibekuk Badan Penanggulangan Narkoba Nasional Maluku utara dari balik jeruji besi setelah melalui hasil pengembangan temuan narkoba di kelurahan tanah tinggi Ternate .
Kalangan pakar hukum menyesalkan kejadian beruntun di lembaga pemasyarakatan akhir-akhir ini.
Para pakar mempertanyakan mengapa kejadian bisnis narkoba masih saja berlangsung dari balik jeruji besi penjara dan kasus napi kabur yang terjadi belakangan ini.Mereka memintah ada evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap pengelolaan lapas dan perlu tindakan tegas jika terdapat kelalaian yang disengaja pihak petugas lapas.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula, Ternate, sebagai tersangka.
Napi berinisial R alias A itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam keterlibatannya dengan kasus narkotika jenis ganja.
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kasus ini berawal saat BNNP mendapat informasi adanya temuan ganja oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan.
“Jadi ganja ditemukan oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi. Kebetulan masuk dalam tim relawan sehingga mengonfirmasikan ke kita, kemudian kita datang ke TKP untuk mengamankan,” kata Wisnu ,Kamis (17/3).
Jenderal bintang satu itu bilang, setelah ke TKP datanglah dua remaja yang langsung diamankan BNNP. Setelah didalami ternyata kepemilikan ganja itu mengarah ke Lapas hingga akhirnya penyidik menetapkan seorang napi sebagai tersangka.
“Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan segera di P21,” akunya.
“Kenapa di Lapas masih bisa beroperasi, ini PR untuk semua. Kita akan kembangkan lagi, untuk tersangka masih satu orang,” pungkasnya.
Atas kasus ini dan kasus napi kabur baru-baru ini, kalangan pakar memintah evaluasi mendalam menejmen lapas se Maluku utara.
“ Bagaimana mungkin Napi bisa berbisnis dari penjara dan napi bisa kabur jika menejmen menerapkan menenjemen pengelolaan penjara dengan baik.Harus dievaluasi”tukas Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., pakar hukum Tata Negara.(***)