HUKUM

WZI “Tersandung” Lagi.Kali Ini Dalam Dugaan Kasus Penggelapan & Penyerobotan.

  

Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara


PIKIRAN UMMAT–Ternate. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, WZI, legislator Deprov Malut ini kembali dirudung masalah hukum. Belum usai masalah hukum yang sedang melilitnya, politisi kawakan yang juga dikenal sebagai pakar hukum ini berstatus terlapor dugaan penyerobotan & penggelapan yang sedang dalam proses penyelidikan di Ditreskrimun polda Malut. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara,inisial WZI atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan.

Kasus tersebut berkaitan dengan harta gono goni, Oknum anggota DPRD Maluku Utara dengan inisial WZI.

Saat ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap WZI pada Senin (20/9) depan, setelah diperiksa penyidik kembali menjadwalkan untuk digelar penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi menyatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan, senin pekan depan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap WZI.

“Sampai sekarang belum diperiksa, namun sudah dijadwalkan. Terlapor telah dipanggil untuk diambil keteranganya besok hari Senin,” ucap Adip, Jumat (17/9/2021).

Adip menambahkan, setelah WZI diperiksa, penyidik langsung menjadwalkan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Setelah diperiksa baru digelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Adip bilang, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, untuk mengusut kasus yang ditangani.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang Saksi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kasus tersebut berkaitan dengan harta gono goni, WZI diketahui telah menikah dengan Velti Joshua, yang merupakan ibu dari Stanley Sugiarto, Richard Sebastian Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.

Setelah Velti Joshua meninggal dunia, ketiga anaknya mengaku sebagai ahli waris empat Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, meminta haknya untuk ditempat, tetapi tidak diberikan WZI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *