HUKUM

BAWAH NARKOBA, PRIA 25 TAHUN DI RINGKUS POLISI

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Tim Opsnal unit 1 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Malut bersama tim operasi pekat Kie Raha berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan Inisial MR alias RIZAL (25). Senin (28/3/2022) pukul 21:15 Wit.

Penangkapan Pelaku ini bermula dari Laporan Masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkoba di diseputaran kel. Indonesiana Kota Tidore, Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim gabungan yang dipimpin oleh AKP UMAR KOMBONG S.H bergerak menuju ke lokasi dan benar adanya bahwa di TKP ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor kemudian tim langsung melakukan penangkapan.

Pelaku pembawa narkoba yang tertangkap menunjukkan barang bukti narkoba.

Dari penagkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 sachet kecil Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1,29 gram di dalam pembungkus rokok Sampurna yang dikuasai terlapor.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K saat dikonfirmasi Membenarkan hal Tersebut bahwa telah dilakukan penangkapan Kepada seorang warga di kel. Indonesiana Kota Tidore karena Penyalahgunaan Narkoba.

“Untuk Tersangka dan Barang bukti sementara di amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan Pemgembangan lebih lanjut” Ucapnya

Tambahnya, Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi Narkoba, karena Memakai dan mengedarkan barang tersebut merupakan Pidana, Mari kita Jaga Maluku Utara ini agar tidak ada lagi Peredaran Narkoba.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *