HUKUM

PEMERINTAH DIMINTA MENCABUT IUP DI SULA DAN TALIABU YANG SUDAH KEBABLASAN.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Elemen gerakan yang menamakan diri sebagai Front mahasiswa Sula menggelar aksi di kediaman gubernur malut, di takoma Ternate Kamis (30/3/2022).

Mereka menuntut pemerintah segera mencabut 10 IUP di pulau mangole kabupaten kepulauan sula.

Menteri Perijinan Inveatasi dan kepala BKPM Sebagai Ketua Satgas Mafia Tambang diminta Mencabut IUP si Sula & Taliabu yang penerbitannya sudah kebablasan.

Mereka menuding keberadaan perusahan-perusahan tamban itu bakal membawa danpak buruk bagi masyarakat.Kehadiran tambang menurut Front mahasiswa Sula bakal berdanpak buruk bagi lingkungan dan hilangnya lahan perkebunan kelapa, pala dan cengkeh yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat sebagai petani.
Tuntutan mahasiswa sejalan dengan keterangan KPK dan Zulkifli Umar bahwa IUP di pulau mangole dan Kabupaten pulau Taliabu sudah kebablasan dimana seluruh wilayah masuk areal konsesi tambang dan nyaris tak tersisa untuk petani.

Iklan

Oleh karena itu, Front Mahasiswa Sula mendesak Pemda Sula dan Pemprov Malut mencabut 10 IUP yang 4 diantaranya baka beroperasi itu segera di cabut IUP nya.
10 IUP yang minta di cabut antara lain PT.Aneka Mineral Utama di Desa Waisakai,Desa Pelita Jaya,Desa Kawata -Kec.Mangoli utara,Desa Naflo, Waitina, keramat Titdoi di kecamatan Mangoli Tengah, Desa Jeredan desa Mangoli dengan tiga luas lahan 22,935,01 Ha.(2).PT.Wira Bahana Perkasa berlokasi di Kecamatan Mangoli tengah masing-masing di desa Paslal, dan desa beruokal dengan luas lahan 7,453,09 Ha,(3).PT.Wira Bahana Mandiri di kecamatan Mangoli utara meliputi Desa Midapuhi, Desa Trans Midapuhi dan buaya, sampai ke kecamatan Mangoli barat meliputi Desa Johor dan desa Difa dengan total kuas lahan 24,440,81 Ha.

Gubernur Malut H.Abdul Gani Kasuba, Lc., dimintai segera mengusulkan pembatalan IUP di sula & Taliabu sebagaimana yang dilakukan terhadap 13 IUP .

GUNUNG ES.
Tuntutan pencabutan 10 IUP merupakan gunung dari permasalahan IUP di kabupaten kepulauan sula dan kabupaten pulau Taliabu.

Presiden Jokowi, Menteri Perijinan Investasi dan BKPM serta Gubernur Maluku utara, H.Gani Kasuba dimintai segera turun tangan membenahi hampir ratusan IUP di aula & Taliabu.Ketiga petinggi negara ini bahkan didesak mencabut IUP-IUP yang bermasalah terutama karena melanggar hak konsesi hutan.

”kita minta 89 IUP harus ditinjau kembali dan dipandang perlu harus dicabut”tegas Fajrin, warga Taliabu.
Bagaimana tidak, hampir seluruh wilayah pulau mangole kabupaten kepulauan sula dan wilayah Kabupaten pulau Taliabu merupakan wilayah konsesi IUP dan tersisa pesisir pantai saja nyaris tak tersisa untuk lahan perkebunan warga setempat yang rata-rata bermata pencaharian sebagai petani.
Berdasarkan data MOMI, Dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yakni Kepulauan Sula dan Kabupaten pulau Taliabu menampung 90 izin usaha pertambangan (IUP), terbanyak dari total 125 IUP di Maluku Utara.

Berdasarkan peta Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pulau Mangoli di Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu sudah masuk lingkaran merah areal pertambangan dan yang tersisa hanyalah pesisir pantai yang tidak termasuk dalam wilayah areal pertambangan.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, dari hasil koordinasi supervisi KPK Provinsi Maluku Utara memiliki IUP terbanyak, yakni 125 IUP dan kabupaten Sula dan kabupaten pulau Taliabu terbanyak dengan mengoleksi IUP sampai 90 IUP .

“Setelah dicek, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu paling banyak dengan koleksi 90 IUP ,” ujar Dian saat ditemui di Kota Ternate, Rabu (30/3).

Ia mengaku kaget begitu melihat tumpah tindih IUP melalui data MOMI Kementerian ESDM.

“Banyak banget ya, ini bahkan wilayahnya tidak tersisa untuk perkebunan rakyat,” ungkap penyidik senior KPK ini sambil melihat data MOMI.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku Utara juga menyuarakan persoalan ini. Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar menuturkan, berdasarkan aturan kehutanan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hanya 10 persen, sehingga perusahaan hanya bisa memiliki IUP 1.400 hektare. Namun realitanya yang terjadi saat itu IUP yang dikeluarkan oleh kepala daerah melebihi aturan IPPKH Kehutanan 10 persen, sehingga yang terjadi ada salah satu perusahaan di pulau mangoli memiliki areal pertambangan mencapai 24 ribu hektare.

Untuk itu, ia meminta Dinas ESDM melakukan evaluasi kembali IUP yang ada di Mangoli dan Taliabu. Jika mengacu pada IPPKH Kehutanan diterbitkan melebih 10 persen dari IPPKH, maka bisa mengarah ke pencabutan IUP.

“Jika melebihi 10 persen dari IPPKH maka direkomendasikan ke Pemerintah Pusat (Pempus) untuk dilakukan pencabutan IUP di Mangoli dan Taliabu,” tegasnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *