HEADLINE

BINGKAI FREMING AGK KORUPSI ITU TELAH RAPUH.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kehadiran komisi anti rasuah KPK di Maluku utara disambut beragam tanggapan.

Terpantau di Media maeanstream dan medsos, KPK diharapkan menyeret gubernur AGK dan kroni-kroninya ke meja hijau atas dugaan kasus KKN terkait pembatalan 13 IUP dan dugaan kasus dana STQN.
Berbagai upaya dilakukan dengan tujuan mendesak KPK agar mengusut dugaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang nomor 1 malut dan kroni-kroninya itu.
Sikap dan gerakan yang patut didukung, namun gerakan anti korupsi harus berbasis data dan motif hukum yang kuat dan tidak bias politik.

KPK Memyatakan Gubernur Malut H.Abdul Gani Kasuba, Lc., tidak bisa dijerat dalam dugaan kasus pembatalan 13 IUP karena langkah pembatalan oleh Gubernur sah dan legal.

Sayangnya KPK nampak netral dan konsisten pada sistem hukum berlaku.KPK menyatakan pembatalan 13 IUP oleh gubernur AGK sah -sah saja karena sesuai mekanisme dan kewenangan Gubernur.
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron dalam pernyataan pers nya mengakui langkah kebijakan gubernur malut membatalkan 13 IUP sudah tepat karena menyadari ada kekeliruan dalam proses perijinan.
Sebelumnya pakar hukum tata negara Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., menilai kebijakan Gubernur AGK membatalkan usulan 13 IUP sudah sesuai dengan konstitusi dimana gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah memiliki kewenangan Eksekutiv review sehingga langkah pembatalan dimaksud legal dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Sebelumnya soal pembatalan 13 IUP ini menjadi isu publik yang trending media cetak dan elektronik.Hampir setiap hari berita baik langsung maupun tak langsung yang mengaitkan keterlibatan gubernur kerap muncul di media.Pemeriksaan beberapa bupati dimana lokasi ijin diproses selalu dikaitkan dengan Gubernur karena membatalkan 13 IUP seolah-olah gubernur AGK telah bersalah dalam pembatalan 13 IUP tersebut.Aksi demo berjilid-jilid di gedung KPK di Jakarta .
Ter up date, Direktur ADKUMHAM Maluku Utara, Maruf Majid mengatakan, jika KPK telah memberikan isyarat bahwa mereka tidak menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), maka kemungkinan itu benar.
Nah, pernyataan Dian itu menjadi isyarat yang baik terhadap Gubernur Maluku Utara. Sehingga itu, kami sarankan Gubernur Abdul Gani Kasuba agar tidak lagi panik, karena sudah pasti tidak dijerat KPK. yang diburu KPK adalah oknum-oknum yang informasinya terlibat dalam indikasi penyalahgunaan IUP,” ujar Maruf.

Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., Sekertaris DPP AP-HTN :Langkah Gubernur AGK Membatalkan 13 IUP sebagai kewenangan Eksekutiv Review Yang Sah Secara Konstitusional.

Menurutnya, kehadiran KPK di Mauku Utara telah membuka mata masyarakat Maluku Utara bahwa ternyata yang terlibat dalam dugaan mafia IUP adalah oknum-oknum tertentu, baik itu di birokrasi, politisi dan pihak lain. “Tidak bisa heran, makanya ada yang bilang kalau Gubernur Maluku Utara ini telah masuk dalam jebakan orang-orang tertentu. Kami percaya KPK akan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan mafia pertambangan di Maluku Utara,” tutupnya.
Namun demikian, upaya menjerat Gubernur AGK dengan isu kasus tidak berhenti.Orang nomor 1 malut ini maaih dikait-kaitkan dengan isu dugaan korupsi dana STQN.
Padahal Gubernur bukan kuasa pengguna anggaran yang mengontrol langsung penggunaan dana STQN.

KPA dana STQN sendiri dipegang langsung panitia daerah tingkat provinsi sehingga Gubernur tidak terkait dengan penggunaan dana STQN.

Sekertaris DPP HP-HTN Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *