BIRAHI PANSUS ALA DEPROV MALUT MEMATIK SINISME PUBLIK.
PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Birahi ber pansus yang disuarakan wakil rakyat di DPRD Maluku utara justru mematik reaksi sinis publik Maluku utara.
DPRD Malut dinilai abai atas derita rakyat akibat kenaikan BBM, minyak goreng dan harga kebutuhan bahan pokok tetapi terkesan memaksakan kewenangan secara tidak sistimatis.Soal 13 IUP yang sudah game over sehingga tidak lagi menjadi objek hukum pun kembali hendak dipansuskan DPRD Malut.
Pihak Pemda Malut sendiri memang tak gentar dengan siap meladeni tantangan DPRD ini.
“Kita siap saja kalau dimintai keterangan oleh pansus”terang Sekprov menanggapi ancaman DPRD membentuk pansus.
Pansus 13 IUP misalnya DPRD dinilai salah kaprah.Demikian asa pembentukan pansus STQN .
Publik menilai sinis dan skeptis pembentukan pansus 13 IUP akan berunjung manis untuk publik dan daerah karena soal ini dinilai telah selesai di ranah hukum.
KPK yang mendapat desakan kuat mengusut kasus ini justru menyatakan kasus 13 IUP tidak bisa di proses karena Gubernur AGK telah membatalkan keputusan nya, kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kala menanggapi desakan agar KPK mengusut kasus ini kala itu.
Nah lalu pansus 13 IUP itu untuk apa sedangkan KPK saja bilang tidak bisa diproses lagi.Kan pada akhirnya rekomendasi pansus ke penegak hukum juga”tukas Arman yang mengaku warga Tikep ini.
Terkait 13 IUP ini oleh pakar hukum tata negara berpendapat bahwa pembatalan yang dilakukan Gubernur sah dan legal karena Gubernur bisa melakukan langkah eksekutif review atas kebijakannya yang dianggap keliru.
“Sah dan legal saja jika Gubernur membatalkan keputusannya”jelas Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH.
Jika demikian maka objek hukum berupa 13 IUP itu bukan lagi sebagai sebuah objek hukum karena telah memenuhi unsur pembatalan nya atau batalnya sah” tandas Sekertaris DPP AP-HTN ini.
Oleh karena bagi Aziz, langkah pembentukan pansus 13 IUP sia-sia karena substansi kasus itu telah batal dengan sendirinya.
Aziz Hakim, yang juga
Intelektual mudah KAHMI Malut menyarankan agar DPRD fokus pada masalah rill yang dihadapi rakyat terkait musibah bencana dan danpak pendemi covid 19 dan virus baru yang sedang hangat dibicarakan saat ini.
“DPRD Malut mending fokus saja dengan urusan-urusan rill rakyat yang lagi dihimpit baik terkait ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan maupun soal sosial lainnya yang sangat mendasar.
Karena itu menurut pandangan Sekretaris DPP APHTN-HAN, soal IUP 13 ini sudah tidak menjadi problem hukum yang mendasar karena telah dibatalkan oleh Gubernur, dan dalam pandangan hukum tata negara sangat tepat langkah yang diambil Gubernur. Terkesan Denprov memaksakan diri untuk membentuk Pansus karena mungkin ada kepentingan politis. Jika dugaan ini terbukti maka ini bagian dari kejahatan politik yang dilakukan para legislator kepada eksekutif. DPRD harusnya lebih sensitif atau pekah terhadap problem sosial ekonomi yang akhir-akhir harus mendapat sentuhan para cepat dan tegas dari para wakil rakyat, sebagai contoh soal kenaikan harga BBM, soal kelangkaan minyak goreng dan berbagai problem yang menyentuh langsung kebutuhan dasar Rakyat di daerah ini. Kalau kita jujur apa saja yang dilakukan DPRD dalam periode ini yang benar-benar menyentuh kepentingan publik, pertanyaan ini yang harus dijawab oleh para wakil rakyat yang tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatan, papar ekademisi tata negara ini.
Intelektual muda KAHMI Malut ini juga memberikan catatan kepada para wakil rakyat ini bahwa cobalah gunakan fungsi pengawasan sebagai instrumen kekuasaan untuk hal-hal yang prinsipil terkait dengan kepentingan publik yang mendasar dan langsung dirasakan.
Jangan sekali-kali digunakan untuk kepentingan yang cenderung sifatnya pribadi dan kelompok , pungkas akademisi FH UMMU ini.(**)