GALAU DENGAN MANDEKNYA KASUS KORUPSI, PAKAR SARANKAN TEMPUH JALUR PRA PERADILAN .
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Upaya membuka kembali proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dihentikan penyidikanya dengan alasan tidak cukup bukti sebaiknya ditempuh melalui sistem pra peradilan, sebagai langkah hukum formil.
Berbagai upaya yang terkesan menggiring opini dengan cara menekan penegak hukum, salah satunya melalui media, sangat potensial mengundang pro kontra bahkan kecurigaan publik, karena terkesan adanya politisasi dibalik persoalan hukum tersebut.Namun idealnya secara proporsional, jika dua langkah itu dilakukan secara bersamaan.
Tekanan melalui instrumen media yang berlebihan dalam posisi sebuah kasus hukum yang tidak jelas, justeru bakal menguntungkan para terduga karena mendapat simpati dari publik sebagai pihak yang dikorbankan.
Para pihak yang merasa dirugikan atas penghentian proses hukum atau SP 3 kasus-kasus ini, idealnya harus menempuh upaya hukum dengan mengajukan pra peradilan.
Pendapat hukum ini dikemukakan oleh pakar hukum Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., kepada media ini.
Menurut Sekertaris DPP APHTN-HAN ini bahwa upaya membuka kembali kasus-kasus hukum yang mandek hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pra peradilan, sehingga dapat mendudukan hukum secara baik dan proporsional.
Sebaliknya Upaya untuk menekan melalui jalur media, baginya tidak menjadi soal, akan tetapi kurang tepat jika dilihat dalam perspektif ilmu hukum, karena hanya menghasilkan opini liar yang tidak berujung, dan kurang mendidik bagi publik. Selain itu dosen FH UMMU ini menilai justeru menimbulkan potensi fitnah atau delik baru dalam hukum, semisal pencemaran nama baik kepada seseorang yang belum tentu dia bersalah.
Ya, kalau itu dikira bahwa “proses hukum mandek, atau tidak diproses oleh pihak penyedik kan ada upaya hukum, salah satunya denga pra peradilan”tandasnya.
Intelektual muda KAHMI Malut ini menjelaskan bahwa dalam proses pra peradilan nanti, hakim akan memeriksa dan memutus apakah proses hukum terhadap kasus-kasus yang mandek dalam proses penyidikan itu sudah sesuai dengan hukum atau tidak. Bahwa untuk menguji soal alasan tidak cukup bukti, sehingga sebuah kasus dihentikan proses penyidikan atau penuntutan itu kan ranah peradilan melalui pra peradilan, sehingga jika kita tidak puas dengan sikap aparat hukum tersebut, maka negera kita mengatur untuk menguji keabsahan penghentian tersebut melalui peradilan, dan hakim dapat menguj kesahihan pihak penyidik dalam melakukan SP3 sebuah kasus sehingga dapat ditemukan secara jelas dan tepat benar salahnya, tandas mantan Dekan Hukum UMMU ini dengan memaklumi semangat media dalam mendorong sekaligus mengontrol sistem penegakan hukum, terutama proses hukum pada tindak pidana korupsi atau hukum pidana khusus lainya yang membutuhkan proses hukum yang cepat dan tegas, namun harus dalam semangat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, sehingga hukum tidak menjadi alat kepentingan lain selain kepentingan hukum itu sendiri. Penulis buku Negara Hukum dan Demokrasi ini juga memberikan apresiasi kepada media sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sebuah negara demokrasi, dalam mengawal dan mendukung proses penegakan hukum secara profesional melalui sistem due process of law dan berkeadilan. Media atau pers sangat kita butuhkan untuk membongkar kemandekan proses penegakan hukum. Namun Aziz juga memberikan catatan buat media, alangkah baiknya soal kasus-kasus yang diduga di hentikan penyidikannya SP3, agar didorong ke upaya hukum pra peradilan ”jelas dia.
Oleh karena itu Doktor jebolan FH UII Yogyakarta ini menyarankan kepada publik, agar menempuh jalur hukum yang baik dalam setiap upaya hukum, sehingga hukum berjalan sebagaimana mestinya”
“jadi tempuh upaya hukum, jika dalam proses penegakan hukum, dirasakan janggal dan tidak adil, jangan membiasakan atau mengandalkan opini”. Tentu saya tidak melarang beropini dalam persoalan ini, karena itu hak untuk berpendapat, numun alangkah baiknya dalam konteks hukum tentu lebih ideal dilakukan melalui jalur hukum, sebab ini cara yang paling aman untuk mencari kebenaran hukum bagi pencari keadilan, tutup dia.(***)