PUBLIK MENYOAL LHP BPK NYA WTP TETAPI ADA KASUS KORUPSINYA.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kamis(11/5) kemari BPK Perwakilan Provinsi Maluku utara telah menyerahkan LHP BPK ke 10 Kabupaten dan Kiota se Provinsi Maluku utara.
9 Kabupaten dan Kota meraih WTP dan tersisa Kabupaten pulau Taliabu yang meraih WDP.
Publik ikut menyoroti rerata capaian WTP yang diraih Pemda Kabupaten
dan Kota dalam LHP BPK itu.
Raihan WTP katanya bertolak belakang dengan fakta dimana belakangan terendus aparat hukum adanya kasus korupsi pada LHP BPK berpeedikat WTP itu.
“Mengapa WTP jika belakangan terendus temuan kasus korupsi pada kegiatan yang masuk ganjaran WTP BPK ?” tanya salah satu warga nitizen di grup WhatsApp yang dikutip media ini.
Ironisnya Kepala Daerah seolah bangga atas predikat WTP sebagai sebuah prestasi dan kerap menjadi bahan kampanye keberhasilan kepemimpinan mereka.
Pakar Ekonomi Dr.Mukhtar Adam menimpali WTP bukan gambaran prestasi kepala daerah .
”WTP bukan prestasi”tandasnya..
Olehnya WTP harus disosialisasi sebagai laporan akuntansi bukan SIM bebas korupsi” pungkas Founder Kampoeng Malanesia ini.
Pertanyaan serupa kerap muncul kala mencuatnya temuan kasus-kasus korupsi padahal dalam laporan LHP BPK berpredikat Wajar tanpa pengecualian atau WTP.
Entah pola perhitungan apa yang dipakai BPK sehingga laporan nya WTP padahal pada LHP BPK yang WTP itu terendus ada kasua korupsi yang mega korupsi pula.
“Cara penyajian laporan BPK gimana ya sehingga sudah WTP pun ternyata ada kasus koruspsinya”ketus narasumber of derecord media ini.
Sayangnya sampai berita ini terbit, BPK belum bisa dikonfirmasikan tanggapan publik ini.
BPK merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merang anggota dan tujuh orang anggota lainnya.