HUKUM

PEMPROV DISARANKAN MENGGUGAT PASAL 5 ayat 3 PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2018 KE MA.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Sengkarut penetapan Pjs.Bupati Pulau Morotai mengundang perhatian pakar.

Pemprov Maluku utara disarankan menggugat judicial review atas pasal 5 ayat 3 Permendagri nomor 1 tahun 2018 yang mengecualikan usulan Gubernur dalam penetapan pejabat Bupati/Walikota.

Hal ini dilakukan guna menjamin hak kepastian hukum yang diamanatkan UU disisi lain pasal 5 ayat 3 pada Permendagri dimaksud tidak hierarki dan cenderung digunakan untuk keentingan lain.

Hal itu berdasarkan pendapat pakar hukum tata negara Dr.Abdul Azizi Hakim, SH.MH.

Menurutnya jika tidak digugat dan dibatalkan maka pasal tersebut berlaku secara sah dan dapat diterjemahkan Kemendagri sebagaimana pejabat Bupati Pulau Taliabu sebelumnya dan Pjs Bupati Pulau Morotai yang lagi dipolemikan saat ini.

”Harus di gugat ke MA agar dibatalkan jika tidak pasal itu sah secara konstitusional untuk diterapkan”tandasnya.

Intelektual KAHMI ini menilai, polemik yang berkembang tidak akan menyelesaikan persoalan bahkan semakin menambah masalah jika tidak memiliki dasar pijak hukum yang jelas dan kuat.

Pemprov Malut dinilai bakal menambah daftar kalah dalam pengusulan pejabat sementara Bupati Hal-Teng karena Kemendagri bisa saja beralasan ada kepentingan strategis nasional di wilayah kaya tambang itu.

”Tara gugat batalkan maka usulannya bakal batal terus”tandasnya.

Sebab pasal dimaksud kata dia terkesan pasal karet yang bisa diterjemahkan sesuai selera kepentingan.

“Ini Pasal karet”pungkas nya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *