Uncategorized

KEJATI MALUT HENTIKAN KASUS DUGAAN KORUPSI MAMI &BBM BIRO UMUM MALUT

Foto :Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,Richard Sinaga: Kasus Mami & BBM Biro Umum Malut dihentikan.

PIKIRAN UMMAT—Ternate|Dugaan korupsi anggaran makan minum dan BBM di biro umum setprov Malut yang sempat menjadi polemik publik malut itu tidak terbukti.

Kejaksaan Tinggi Maluku utara yang menangani penyelidikan kasus ini menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sempat bikin heboh ini.

Kejati Malut Dade Ruskandar melalui  kasi pemkum Kejati menyatakan kasus dugaan anggaran makan minum dan anggaran BBM yang melekat di Biro Umum Pemprov Malut itu tidak dilanjutkan prosesnya ke tingkat penyidikan karena tidak cukup bukti dan oleh karena itu kami nyatakan proses hukum kasus ini dihentikan”pungkasnya.

Richard menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tidak ditemukan unsur melawan hukum yang merugikan negara dalam pengelolaan dua mata anggaran sebagaimana yang ditudingkan.

Sial besaran anggaran yang diduga diselewengkan sebesar Rp 10. Milyar misalnya ternyata hasil penyelidikan anggaran mami pada tahun 202 hanya Rp.166 000.000 saja jadi bukan seperti yang selama ini dipolemikan sebesar RP. 10 milyar itu . Tandasnya. 

Sementara untuk hasil penyelidikan Anggaran BBM yang dituding mark up itu kelebihan anggaran sebesar Rp.336 juta lebih sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Jadi tidak ada masalah “pungkasnya.

Kasi pemkum  Kejati Malut  Richard Sinaga menyebutkan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru permulaan yang cukup maka kasus dugaan korupsi ini akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Sementara itu kasus dugaan anggaran makan minum &anggaran BBM ini sempat menghebohkan publik malut.Selain diduga anggarannya jumbo sebesar Rp.10 milyar lebih juga karena diisukan melibatkan orang penting di malut sehingga kasus ini seolah terus diblok up guna sasaran menjatuhkan kredibilitas sang tokoh tetapi kenyataannya kasus ini tidak terbukti secar hukum.(***)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *