GUS MENDES PDTT DAN SEKJEN BERSAMA RAFI AHMAD SAMPAIKAN PESAN PENTING TENTANG DANA DESA.
PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Penggunaan dan pemanfaatan dana desa mendapat perhatian serius Kementerian Desa PDTT RI.
Berbagai upaya dilakukan agar pemanfaatan dana desa bisa dimanfaatkan semaksimal guna kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa.
Dalam rangka itu Kementerian Desa PDTT juga menggalang dukungan dari tokoh dan publik figur seperti kalangan artis guna menyampaikan pesan agar penggunaan dana desa sesuai peruntukannya bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
Baru-baru ini Menteri Desa Halim Iskandar dan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid menggandeng artis top nasional Rafi Ahmad menyampaikan pesan penting tentang tujuan utama penggunaan dana desa.
Menteri Desa PDTT melalui vidio yang diunggah media ini menyampaiakan tujuan pokok penggunaan dana desa adalah dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan pertumbuhan dana desa.
Gus Menteri mengatakan, Meningkatnya kualitas SDM dan pertumbuhan ekonomi desa bakal mewujudkan kemakmuran masyarakat desa itu sendiri.
Oleh karena itu Menteri Desa PDTT berpesan agar dana desa dipergunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin agar kualitas SDM dan pertumbuhan ekonomi desa semakin mengkat.
“Kepada warga desa teruslah berikhtiar semaksimal mungkin dengan memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya untuk mencapai peningkatan kualitas SDM dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, dua hal itu saja sudah mengatasi seluruh permasalahan desa”pesan Gus Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT RI.
Sementara Rafi Ahmad menyatakan kemakmuran masyarakat desa akan mewujudkan kemakmuran Indonesia.
“Kemakmuran masyarakat desa merupakan kemakmuran Indonesia”ujar artis top nasional ini.
Sementara itu Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid menyatakan bahwa pembangunan desa merupakan episentrum kemajuan Indonesia.
Di hadapan tamu undangan antara lain Bupati Hal-Bar dan jajaranya, Rektor Unkhair Ternate, Kepala BPMD Malut dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Hal-bar, Orang nomor dua di Mendes PDTT itu menyampaikan bahwa desa bukan lagi halaman belakang pembangunan Bangsa tetapi desa merupakan halaman depan pembangunan Indonesia.
“Desa dan pedesaan bukan lagi halaman belakang pembangunan bangsa tetapi desa telah menjadi halaman depan pembangunan Indonesia”ujar Taufik Madjid dalam sambutanya.
Dana desa dialokasikan untuk desa-desa melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa yang dialokasi pemerintah pusat termasuk dalam alokasi belanja pemerintah pusat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana bertujuan untuk Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial,Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Ke dua, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa, Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani, Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa, Pembangunan energi baru dan terbarukan, Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa, Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
Ke tiga,Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.(***)