HEADLINE

SOAL TUNTUTAN KPK TANGKAP PAKSA AGK TERENDUS SARAT INTERES POLITIK. .

 

Foto :Gubernur AGK Disuatu Kesempatan Meninjau Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sofifi Shafulkhairaat Yang Megah.(Istimewa) 

SARMAN SAAD :”Demo Paksa KPK Tangkap Paksa Gubernur AGK Bermotif Politik dengan Mendopleng Hukum Anti Korupsi Sebab terkesan dipaksakan & sudah mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah “

PIKIRAN UMMAT –TERNATE||Aksi demo  sampai berjilid –jilid di gedung merah putih KPK di Jakarta guna memaksa KPK menangkap paksa Gubernur AGK ditenggarai kuat punya motif politik.Hal itu pula terbaca dari tuntutan aksi yang sudah diluar nalar hukum dengan mengabaikan asas hukum praduga tak bersalah. 

Mereka menuding Gubernur AGK telah menerima gratifikasi perihal penerbitan 27 izin usaha pertambangan atau IUP .

Terang saja belakangan terendus aksi ini ditenggarai disponsiri oknum kadis non job dan kadis aktif di pemprov Malut.

 Dilansir dari media online, kedua sponsor demo AGK punya motif politik menjatuhkan kepemimpinan Gubernur AGK. 

Sarman saad, pemerhati anti korupsi menilai gerakan tangkap paksa AGK memiliki dua muatan kontraproduktif sekaligus yakni sebagai gerakkan sarat interes politik yang bertopeng gerakan pro anti korupsi .

“Saya lihat gerakan KPK tangkap paksa AGK sarat muatan interes politik yang mendopleng & bertopeng gerakan pro anti korupsi “papar aktivis anti korupsi ini. Sebab menurutnya tuntutan mereka sudah diluar asas hukum praduga tak bersalah. 

“Tuntutan mereka memaksa KPK menangkap paksa AGK itu sudah diluar nalar hukum jika dilihat dari asas hukum praduga tak bersalah “tandasnya. 

Menurut Sarman, proses hukum 27 IUP yang diduga melibatkan Gubernur AGK sudah berproses di KPK olehnya rakyat harus percaya penuh integritas KPK dengan tidak memberikan tekanan yang kontraproduktif. Sebab menurutnya proses hukum harus berlandaskan sistym hukum bukan karena tekanan politik dan sebagainya yang pada giliranya melemahkan institusi KPK yang kuat independen dan profesional. 

“Biarkan KPK bekerja secara profesional & independen “tandasnya. 

Seperti diketahui kasus 27 IUP ini mengemuka setelah dilaporkan dua legislator Malut ke KPK.Gubernur  AGK dituding menerima Gratifikasi dalan penerbitan 27 IUP yang diduga ilegal ini sekalipun bukti Gratifikasi dalam bentuk apa tidak dapat dibuktikan. 

“Jangan main paksa karena soal jabatan ada mekanismenya “pungkasnya (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *