HEADLINE

PENGAWASAN LANGSUNG IRJEN KEMENDAGRI TUGAS RUTIN DAN BIASA SAJA.

PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri akan melakukan pengawasan secara langsung penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal ini sebagai tugas rutin tahunan Kemendagri melalui Irjen yang dilakukan setiap tahun di seluruh Pemda provinsi di Indonesia tak terkecuali terhadap Pemda provinsi Maluku utara.
Pakar hukum tata negara Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., menilai hal itu sebagai rutinitas birokrasi pemerintahan sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan dan bias.
“Itu kerja rutin Kemendagri melalui Irjen dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah provinsi di seluruh  Indonesia”jelas Sekertaris AP HTN Pusat ini.
Irjen Kemendagri akan melakukan Pengawasan secara maraton selama sepuluh hari kedepan, terhitung sejak 14 Juli 2022, yang ditandai dengan Entry Meeting antara lrjen Kemendagri dengan Pemprov Malut di lantai II Kediaman Gubernur, Ternate (14/07/2022).
Menurut Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Malut, Sri Hatari tugas pengawasan tersebut diamanatkan kepada Irjen Kemendagri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakan Sri, pada tahun 2022 ini ada 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi Maluku Utara yang diminta untuk menyiapkan data-data sebagaimana tercantum dalam format pemeriksaan.
“Oleh karena itu, saya berharap kerjasama yang baik dari Pemprov Malut untuk menyiapkan data yang dibutuhkan dan menyerahkan kepada tim pemeriksa atau melalui Tim Inspektorat Malut,”jelasnya
Sementara, Ketua tim Pengawasan Irjen Kemendagri, Wiratmoko menjelaskan bahwa secara tekhnis ini bukan hal yang baru karena setiap tahun tim melakukan tugas rutin seperti pada kegiatan tahun ini.
Ia menuturkan, fokus pengawasan tim Irjen Kemendagri sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka melakukan fungsi pembinaan umum dimana ada 9 aspek pembinan umum yang menjadi urusan Kementerian sesuai dengan kewenangan.
“kami diminta kembali untuk melihat sejauh mana dengan adanya pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi diikuti dengan PPPDnya,”ujarnya
Kemudian, Kelembagaan daerah fokus pada penyederhanaan dan penyetaraan jabatan reformasi birokrasi serta melihat sejauh mana strukturnya, kemudian SOTK setelah berubahnya struktur organisasi.
Sementara, Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali juga ikut menekankan agar pimpinan OPD terkait agar secepatnya menyiapkan setiap dokumen yang dibutuhkan Tim Irjen Kemendagri.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *