GUBERNUR AGK BUKA FORUM KONSULTASI DAN KOMONIKASI LEGISLASI DAERAH.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Gubernur Maluku utara H.Gani Kasuba membuka secara resmi kegiatan Forum Konsultasi dan Komonikasi Legislasi Daerah, Provinsi Maluku utara tahun 2022, Senin (18/7)di Sahid Bella hotel Kita Ternate.
Dalam sambutan pembukaannya, orang nomor satu Maluku utara itu menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk menegakan hukum dan kebenaran
Lanjut Gubernur bahwa negara hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat, Yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah .Hukum juga menurut Gubernur diartikan sebagai undang-undang, peraturan dan sebagai nya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Gubernur menjelaskan, Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 3(tiga) fungsi pokok yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan.
Pentingnya fungsi DPRD ini, Gubernur berharap agar seluruh perangkat daerah yang berurusan dengan produk hukum agar mengikuti dengan benar dan serius tujuan pelaksanaan kegiatan ini sehingga dapat memberikan nilai tambah yang signifikan dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat pusat dan daerah.Turut hadir Direktur produk hukum Dirjen IrDA Kementerian Dalam Negeri Bapak Drs.Makmur Marvin, M.Si, Jajaran Forkopimda Provinsi Maluku utara, Ketua dan Para Wakil Ketua serta anggota DPRD Provinsi Mauku utara, Kakanwil KemenkumHAM Provinsi Mauku utara, Pimpinan Perguruan Tinggi se Kota Ternate, Ketua Bapemperda Provinsi Maluku utara Bapak Sofyan Daud, dan Ketua-Ketua LSM serta Ormas se Provinsi Maluku utara.
Diakhir kata sambutanya Gubernur AGK menyampaikan Harapanya bahwa forum Konsultasi dan Komonikasi Legislasi daerah akan mampu menyamakan persepsi terkait Efektifitas legislasi daerah dan Perkada yang telah ada dan berjalan sampai saat ini serta menemukan formulasi yang tepat dalam menentukan bentuk keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum daerah(***)