MK BERSAMA JAJARAN PIMPINAN PUSAT DAFTARKAN PKS KE KPU.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||DPP PKS mendaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke KPU, Senin (1/8) di kantor KPU Pusat Jakarta Pusat.
Pendaftaran PKS ke KPU menandai awal dibukanya tahapan pendaftaran partai politik di KPU sejak dibuka mulai tanggal 1-14 Agustus 2022.
Sejumlah petinggi DPP PKS antara lain Presiden PKS Achmad Syaikhu, Sekjen Abubakar Al Habsi dan Ketua BPW Indonesia Timur Dr.H.Muhammad Kasuba, MA., serta sejumlah pengurus pusat lainya turut serta mendaftarkan partai dakwah ini.
Ada yang menarik perhatian dari pendaftaran PKS ke KPU.PKS menggelar acara penjemputan di depan pintu masuk Sekertariat KPU si jalan imam Bonjol Jakarta Pusat dalam adat Betawi.
Saat tiba, rombongan PKS terlihat menggelar kebudayaan palang pintu khas betawi di depan pintu masuk gedung KPU RI. Terlihat mereka adu pantun hingga adu ketangkasan pencak silat sebelum perwakilan PKS memasuki ruang KPU untuk mendaftar.
Diketahui, pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.
PKS merupakan partai yang lolos parlement treahold dengan menempatkan fraksi nya di DPR RI sehingga dipastikan hanya menjalani ferivikasi adimiatrasi tanpa harus melalui ferivikasi faktual sebagaimana partai baru yang baru terbentuk dan atau partai lama yang tidak lolos parlemen treshold pada pemilu sebelumnya.
PKS hampir dipastikan lolos sebagai partai peserta pemilu 2024.
Kalangan pakar menilai eksistensi PKS dalam perpolitikan tanah air sangat dibutuhkan mengingat sikap politik partai dakwah ini konsisten mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 serta konsisten memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
PKS lah merupakan partai yang getol menolak kenaikan harga BBM, Gas, menolak kenaikan tarif dasar listri (TDL) dan menolak kenaikan harga kebutuhan pokok.
PKS bersikukuh menolak karena menilai kebijakan-kebijakan tersebut menyengsarakan rakyat Indonesia.
Saat ini PKS tengah mengajukan gugatan presiden treshold 20% karena dinilai melanggar semangat demokrasi yang menjamin hak seluruh warga negara untuk berpartisipasi memimpin bangsa sebaliknya penerapan PT 20% dinilai hanya melanggengkan politik oligarki di Indonesia.
Kalangan pakar merespons positif langkah PKS ini sebab PKS lah dinilai satu-satu nya institusi yang memiliki legal standing dalam melakukan gugatan PT 20%.(***)