HEADLINE

POLDA MALUT KEMBALI UNGKAP KASUS JUDI, NARKOBA, ILEGAL MINING, ILEGAL LOGING, PENYELUDUPAN, PENYELEWENGAN BBM & LPG BERSUBSIDI HINGGA SABER PUBLI.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Polda Malut kembali mengungkap beberapa kasus yang berhasil ditangani operasi Satgas seminggu terakhir ini.

Satgas berdasarkan atensi Kapolri dan Sprint Kapolda Malut nomor Sprint/724/VIII/OPS.2/2922 tertanggal 19 Agustus 2022 tersebut berhasil mengungkap kasus Judi, ilegal mining, ilegal loging, narkoba, penyelewengan BBM dan Gas bersubsidi hingga saber pungli saat press release di press room Mapolda, Senin (29/8).
Selain puluhan tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan Polda Malut dan Polda Jajaran.

Sejumlah barang bukti dan puluhan tersangka turut dihadirkan dalam agenda press release itu.

Turut hadir selain Kabid Humas Polda Malut juga Dikrimum, Diritelkam, Dirnarkoba, Dirkimsus dan Kapolres Ternate.

Terungkap bahwa Pengungkapan kasus-kasus ini belum menyentuh jaringan sindikat kejahatan namun baru sebatas pelaku lapangan.Sistem jaringan terputus diakui menyulitkan pihak kepolisian mengungkap jaringan sindikat kasus-kasus ini, aku Kombes Pol. Michael Irwan Tamzil, Kabid Humas Polda Malut saat keterangan persnya.

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus-kasus ini juga belum terbukti, tambah Kombes Pol.Michael I Tamzil.

Sementara Kapolres Ternate mengungkapkan, pengungkapan kasus penyaluran Subsidi BBM baru mampu menyasar pelaku lapangan yakni sopir dan pihak penadah.

Modus operandinya dimana sopir merusak segel Pertamina yang kurang aman kemudian menjual nya ke pihak penadah yang oleh Kapolres mereka tidak mengetahui sebagai minyak subsidi.
“Untuk kasus penyaluran subsidi BBM baru terendus pelaku lapangan yakni Sopir dengan sengaja membuka segel Pertamina kemudian menjual kepada penadah yang olehnya mereka tidak mengetahui minyak Subsidi” jelas Kapolres Ternate.
“Untuk Pertamina dan SPBU sejauh ini belum terendus keterlibatannya” tandas AKBP Andik Purnomo.

Kapolres berharap agar kedepan Pertamina membuat segel lebih aman sehingga tidak bisa dijebol lagi.AKBP Andik juga berjanji bakal menetralkan sistem antisipasi dini sehingga penyaluran BBM bersubsidi busa lebih terpantau dan terawasi.

”Kedepan perlu ada sistem GPS sehingga penyaluran BBM Subsidi bisa terpantau”tegas nya.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol.Michael Irwan Tamzil, S.I.K, untuk kasus perjudian sebanyak 12 kasus dari judi Toto Gelap atau Togel, kartu, judi bingo dan domino.Balasan kasus itu masing-masing di tangani Polres Sula sebanyak 2(dua) kasus, Polres Ternate 5(lima) kasus,Polres Hal-Tim 2 (dua) kasus, Polres Hal-Sel 1(satu) kasus, Polres Pulau Morotai 1(satu) kasus, dan Polres Halut 1(satu) kasus.

Dari 12 kasus perjudian itu, sejumlah 33 orang pelaku telah diamankan antara lain untuk Polres Ternate 21(dua puluh satu) pelaku masing-masing inisial AL (50),AA (49), JA(37),II (35),H (31),HH (36),S (33),R (34), F (26),RU (24),A (32), S (35), FI (39), MS (44), N (32), NIL (24), F (32), BM (31), AY (30), AKM (46), dan AH (44).
Untuk Polres Hal-Tim 2 tersangka masing-masing inisia OB (22) dan NL (32).
Polres Kepulauan Sula 5 tersangka masing-masing HL (32), MNU (41), NS (38), FL (32) dan UA (46).
Polres Pulau Morotai sebanyak 2(dua) orang yakni MIS (28) dan OSG (34).
Polres Halut 2(dua) orang ERT (35) dan OK (33).

Polres Halsel satu tersangka yakni OHK (32).
Total Barang bukti yang berhasilkan diamankan antara lain uang tunai sebanyak Rp.3.249.000 dalam berbagai pecahan, akun judi dengan saldo Rp.690.295, 2 (dua) buah kartu ATM dengan saldo Rp.156.000, satu resi pengiriman dengan total Rp.1.000.000, 11( sebelas) unit Hp berbagai merek, 24 kertas hasil rekapan, 8 lembar Kerta shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buah buku tulis rekapan, 5 buah toples, 6 lembar spanduk rekapan togel, 3 lembar kertas rekapan togel, 2 kertas BRI link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo, dan kartu joker.
Terhadap kasus perjudian ini dikenakan pasal 303 ayat 1(satu) KUHP.

Selanjutnya untuk kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Pokda Malut dan Jajaran berhasil mengungkap 6(enam) kasus masing-masing ditangani Polres Ternate 2 kasus, Polres Hal-Teng 2 kasus, Polres Hal-Sel 1 kasus, dan Polres Kepukauan Sula 1 kasus.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini masing-masing untuk Polres Ternate 3 orang yakni NP (27), YW (48) dan AP (31), Polres Hal-Teng 2(dua) orang yakni MM (28), dan AB (22), Polres Hal-Sel 4(empat) orang masing-masing RL, S, J (46) dan YH (30), dan Polres Kepulauan Sula 2(dua) orang inisial S dan U.
Barang bukti BBM yang diamankan antara lain Mobil Tangki BBM berisi BBM beraubsidi jenis solar sebanyak 12.000 liter atau 12 ton, yang beradu di areal Camp APPSI-APPSI PT BB di Kabupaten Hal-Sel, 1250 Liter BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah dalam 50 jerigen, BBM beraubsidi jenis Pertalite sebanyak 750 liter dalam kemasan 30 jerigen, BBM bersubsidi jenis Solar dalam tangki ilegal kurang lebih 600 liter, BBM jenis dexlite sebanyak 5000 liter/5 ton beserta Nota barang, mobil tangki warna merah dengan no polisi DG 8140 KU, 1(satu) unit kendaraan Calya warna putih dengan nomor polisi DW 1650 LQ yang mengangkut BBM jenis pertalite (BBM Subsidi), Mibil Pic Up warna putih Nopol DG 8273 KC dan kunci tangki BBM.
Terhadap pelanggaran BBM bersubsidi ini dikenakan pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Selanjutnya untuk kasus minuman keras, Polda juga mengungkap beberapa kasus peredaran minuman keras dengan jumlah kasus tertangani sebanyak 16 kasus masing-masing oleh Adit Samapta Polda Malut sebanyak 8 kasus, Polres Tidore 2 kasus, Polres Hal-Teng 2 kasus, Polres Hal-Sel 2 kasus, Polres Haltim 1 kasus, dan Polres Ternate 1 kasus.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 14 orang masing NK, SH, QU, D, alias F, RA, AT, LZ,(32),MFS (34), EP(39),AK (28), M (18), R (17), AL (25), BL (36), dan TG (23).
Barang bukti  yang berhasil diamankan yakni 167 botol besar cap tikus, 248 botol sedang cap tikus, 513 kantong plastik cap tikus, 325 liter cap tikus, sageru 400 liter yang dimusnahkan di tempat, 1 drum yang berisi sageru 25 liter siap olah, 3 galon cap tikus, 3 botol besar miras jenis akar, 4 botol sedang jenis akar, 6 kantong plastik miras jenis akar, 4 toples miras jenis akar, 32 botol Bir hitam, 5 kaleng bur guenes, 10 kaleng Bir bintang, 2 botol bir kawa-kawa, 9 kaleng bir putih, pipa hitam panjang 11 meter sebagai alat penyulingan, dua batang bambu berisi sageru siap olah dan 1 bivak tempat istirahat saat penyulingan.

Selanjutnya untuk kasus penyalahgunaan Narkoba dalam satu minggu terakhir Pokda dan Jajaran berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba yakni 2 kasus ditangani Dir Resnarkiba Polda Malut dan 1 kasus ditangani Polres Ternate.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, 3 orang pelaku masing-masing berinisial RIT (17),DG (30), dan FHA (21).Dari para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa Ganja 111,69 gram, 100 tablet obat tamidol HCL, 500 butir Haximer.

Terhadap para pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba ini, mereka dikenakan pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana rilis Polda Malut, Kapolda Malut mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku utara untuk berhenti bermain judi karena itu sangat merugikan serta akan menjadi pemicu untuk melakukan tindak pidana lainya.

Kapolda juga mengajak sama-sama memerangi Miras dan Narkoba dengan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mendapati ada yang bermain dengan BBM bersubsidi, LPag dan tindak pidana lainya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *