HEADLINE

SAH !DEPROV MALUT KETOK PALU PENGESAHAN APBD P 2022

Pada Pengesahan APBD P, Pendapatan Daerah dan Belanja Mengalami Peningkatan Seiring Asumsi Pendapatan & Belanja Pemprov Yang Meningkat.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||APBD P 2022 Malut telah di sahkan melaui paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (12/9).

Rapat paripurna Deprov Malut dengan agenda pengesahan APBD P Itu telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 dengan total pendapatan Rp.3,553.470.258.000 dengan belanja sebesar Rp.4 Triliun atau devisit sebesar hampir mencapi Rp.500 Milyar.

Sejumlah item baik dari sisi pendapatan maupun belanja mengalami kenaikan dari APBD induk tahun 2022 seiring asumsi pendapatan dan belanja Pemprov yang meningkat.

Pengesahan anggaran belanja ini menandai APBD Maluku utara sudah dapat dilaksanakan terutama pembiayaan terhadap program dan proyek -proyek pemerintah darah Maluku utara.

Kenaikan item itu terlihat dari Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.912.978.145.000, dan setelah Perubahan menjadi Rp 3.553.470.258.000. Artinya pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 640.492.113.000.

Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sebelum perubahan Rp 751.933.631.000, dan setelah Perubahan Rp 924.821.050.000. Ini mengalami kenaikan sebesar Rp 172.887.419.000.

Pendapatan Transfer sebelum perubahan Rp 2.108.964.997.000, dan setelah perubahan Rp 2.184.832.344.000. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelum Perubahan Rp 52.079.517.00, dan setelah Perubahan Rp 443.816.864.000.

Sementara untuk Belanja Daerah sebelum Perubahan Rp 3.024.282.572.000, dan setelah Perubahan menjadi Rp 4.004.452.163.989. Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 980.169.591.989.

Jumlah belanja daerah ini terdiri dari Belanja Operasi yang sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.916.868.294.040, dan setelah perubahan Rp 2.465.351.968.413. Belanja Modal sebelum perubahan Rp 848.254.199.564, dan setelah perubahan Rp 1.240.715.645.286.

Sedngkan untuk Devisit sebelum perubahan dirancang sebesar Rp 111.304.427.000, dan setelah perubahan menjadi Rp 450.981.905.989 atau naik Rp 339.677.478.989.

Untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang sebelum perubahan Rp 189.304.427.000, dan s setelah Perubahan menjadi Rp 528.981.905.989. Artinya mengalami kenaikan Rp 339.677.478.989.

Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum perubahan Rp 78.000.000.000, setelah perubahan Rp 78.000.000.000. sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Nol rupiah.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan bersama dalam rapat selama dua. Badan Anggaran telah berupaya dengan maksimal untuk mempercepat pembahasan. Selain itu, upaya Badan Anggaran dengan TAPD untuk melakukan penyesuaian belanja perlu dilakukan agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Hasil rapat tersebut Badan Anggaran dan TAPD bersepakat untuk melakukan rasionalisasi penganggaran untuk disesuaikan dengan kebutuhan penyediaannya sampai dengan bulan Desember 2022.

Dengan kenaikan anggaran pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar 101 persen agar didukung dengan perencanaan yang matang, sehingga program/kegiatan dapat berjalan dengan baik sampai pada akhir tahun yang waktunya hanya tersisa tiga bulan.

Dalam penghitungan anggaran pendapatan daerah, diminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar ke depannya dapat menyusun roadmap dalam rangka optimalisasi pencapaian pendapatan daerah, sehingga anggaran pendapatan yang ingin dicapai menjadi terukur dan dapat mengakomodir anggaran belanja daerah secara optimal.

Pada penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, diminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara agar memperhatikan Rekomendasi Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara terkait anggaran pendapatan daerah, karena penghitungan target pendapatan sudah menggunakan basis data.

Pada anggaran belanja hibah, yang didalamnya termasuk juga hibah dalam bentuk barang, agar dianggarkan pada anggaran Belanja Barang dan Jasa. Sebab anggaran Belanja Hibah merupakan hibah hanya dalam bentuk uang, dan hibah dalam bentuk barang harus dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.

Setelah melalui pengkajian dan pembahasan tersebut, maka Badan Anggaran berkesimpulan bahwa secara umum penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, dilakukan penyesuaian sesuai dengan realiasai pendapatan daerah tahun 2022 yang tidak sesuai dengan asumsi awal. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *