DESENTRALISASI DAN HARAPAN UNTUK KOTA SOFIFI
Oleh : Risman Tidore Pemerhati Kebijakan Publik & Civil Society
Sekedar refleksi sekilas perjalanan panjang otonomi daerah provinsi maluku utara pasca Reformasi (1999) ini membuat diri semakin keras bertanya: kenapa sudah lebih dari 22 tahun, daerah kebanggan masyarakat kie raha masih diasingkan atas ketidakjelasan status ibu kota provinsi yang diisyaratkan dalam Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bahkan jika dibandingkan dengan provinsi lainnya dinusantara Indonesia, maluku utara justru terkenal dengan modal sejarah yang panjang bahkan mendunia, sumber daya alam yang melimpah, hingga konsep historis tentang hukum ketatanegaraan yang luar biasa kokoh yang sampai saat ini menjadi prinsip yang terkelola dengan baik oleh Kerajaan kie raha.
Ketika Pemerintah sebagai representasi negara mulai melupakan negeri jazirah Al Mulk, tak bosan pula warga Maluku Utara terus menyuarakan beragam aspirasi karena merasa dirugikan bahkan berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya karena belum memperoleh kepastian hukum mengenai wilayah ibukota atau pusat pemerintahan provinsi maluku utara.
Sepanjang dua dekade implementasi otonomi daerah, warga maluku utara merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam hal ini aspek hukum pemerintahan daerah mengingat daerah provinsi lainnya di Indonesia tidak memiliki permasalahan hukum yang serupa dengan Maluku Utara dalam konteks kejelasan status (definitif) ibu kota provinsi. Ironisnya maluku utara sebagai satu-satunya daerah provinsi di Indonesia yang ibukotanya berstatus sebagai kelurahan.
Mengutip sindirian akademisi Unkhair, Gunawan tauda yang mengatakan bahwa provinsi Maluku Utara merupakan satu‑satunya daerah di Indonesia yang ibukotanya yang berstatus imajiner karena ketiadaan pengaturan yang berkepastian hukum. Status ibukota imajiner dimaksud berpotensi merugikan hak konstitusional warga daerah Provinsi Maluku Utara karena berdampak pada derajat kualitas pelayanan publik yang tidak optimal dan sedikit banyak berkontribusi negatif terhadap percepatan pembangunan daerah.
Sejatinya kepentingan besar tentang kejelasan status ibu kota provinsi Maluku Utara kini terus dikumandangkan oleh berbagai elemen, baik masyrakat oba halmahera bahkan mayoritas publik maluku utara dalam satu irama dalam spirit ‘mari moi ngone futuru” bersama mendorong sehingga negara sebagai pengendali dan eksekutor kebijakan dapat disadarkan, dicerahkan, dan dientaskan dari kegelapan batin sehingga distribusi keadilan konstitusional atas pelaksanaan otonomi daerah di Maluku Utara benar-benar nyata terwujudkan.
Keadilan tentang implementasi otonomi daerah sepenuhnya atas mandat UU 46 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2000 adalah suatu keniscayaan dan membutuhkan kebijakan serta kebijaksanaan negara setidaknya mengakui dan memandang serius daerah jazirah Al Mulk sebagai daerah dengan sebenar-sebenarnya daerah otonomi baru sekaligus anak kandung bangsa Indonesia.
Jika dipandang secara eksplisit, semangat otonomi daerah sering disamakan dengan prinsip desentralisasi, meskipun secara teori terpisah namun dalam praktiknya keduanya sukar dipisahkan. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedang otonomi daerah menyangkut hak yang mengikuti. Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan desentralisasi adalah wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota, melalui cara dekonsentrasi antara lain pendelegasian kepada pejabat di bawahnya maupun pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan daerah, sedang otonomi daerah yang merupan salah satu wujud desentralisasi, adapun dalam arti luas, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Dititik inilah, Sofifi sebagai kota induk pemerintahan provinsi maluku utara menjadi penting dimaknai lebih dari sekedar mandatoris UU 46 tahun 1999, sehingga kewenangan negara melalui kaidah dan prinsip desentralisasi dalam konteks negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi solusi alternatif tanpa mengabaikan aspek etis dan normalisasi administrasi lainnya termasuk rekomendasi pemerintah kota tidore kepulauan guna menjaga hubungan baik antar Pemerintah.
Meskipun diketahui pemerintah pusat sedang memberlakukan moratorium pemekaran daerah baru secara nasional, tetapi tema besar maluku utara tentang status ibukota provinsi ini menjadi diskursus yang terus diaspirasikan tanpa batas, setidaknya kehadiran DOB Kota Sofifi memerlukan proses yang demokratis, sesuai aspirasi yang ”genuine” dari masyarakat oba halmahera dan maluku utara pada umumnya.
*Bangga Maluku Utara*
*Bangga Kota Sofifi*