Hj.IKE MASITA TUNAS WARNING KERAS PERUSAHAN PERTAMBANGAN.
TERBUKTI PENANGANAN K3 YANG BURUK, PERUSAHAN TAMBANG RAKSASA PUN BISA DI BEKUKAN IZIN OPERASIONAL NYA.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Ketua SP KEP-SPSI Provinsi Maluku utara Hj.Ike Masita tunas mengeluarkan peringatan keras kepada perusahan tambang yang beroperasi di provinsi Maluku utara agar menerapkan ketentuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang baik dan benar Kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali.
Hj.Ike Masita Tunas, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPW SP KEP SPSI) Maluku Utara (Malut) itu berharap semua perusahaan melakukan penanganan K3 dengan baik.
Dengan begitu kata Hj.Ike, pekerja dapat menjalankan tugas nya dengan baik guna bisa produktif sehingga memajukan perusahan
“Dengan penanganan K3 yang baik, kenyamanan pekerja terjaga. Kenyamanan pekerja akan meningkatkan produktivitas kerja. Jadi sebenarnya perusahaan juga yang diuntungkan,” kata Ike dalam diskusi bertajuk Penanganan K3 dan Sanksi bagi Perusahaan Tambang yang Mengabaikannya yang digagas Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (DPP PAMI-P) secara virtual, Kamis (13/10/2022) sore.
Pernyataan Ike tersebut mengundang animo peserta diskusi. Michael dari Jakarta kemudian mempertanyakan penanganan K3 di PT Indonesia Weda Bay Industrial Part atau PT IWIP, salah satu perusahaan besar yang beroperasi di Malut.
“April 2022 ada beberapa buruh yang meninggal. Kejadian kembali berulang pada Agustus dimana buruh yang tertimpa gulungan besi. Jadi kecelakaan kerja di PT IWIP sudah berulang kali terjadi,” ucap Michael.
Mengenai persoalan ini, Ike mengaku sudah sering mengingatkan manajemen PT IWIP. “Saya tak bosan menyampaikan dan mengingatkan manajemen PT IWIP soal penerapan K3. Tetapi, kecelakaan kerja masih juga terjadi,” ujar srikandi cantik ini.
Menurut dia, K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan,” Ike menegaskan.
Ike kemudian menyentil tentang kewajiban pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental serta fisik pekerja. “Jadi penerapan K3 itu wajib, tidak ada tawar-menawar,” ucapnya.
Ditanya jika perusahaan terus-menerus mengabaikan penerapan K3, Ike dengan tegas menjawab adanya sanksi. Sanksi itu menurut dia tak lagi berbasis pidana sebagaimana diatur Undang-Undang No 1 Tahun 1970, tetapi sudah berbasis administratif sesuai revisi UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagekerjaan.
“Kalau dulu pimpinan perusahaan hanya diberi kurungan tiga bulan. Dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 sanksi diberlakukan secara bertahap mulai teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha,” kata Ike.
Ketua Umum DPP PAMI-P Noldy Pratasis berharap keselamatan buruh dan kesejahteraan mereka semakin lebih baik kedepan. “Diskusi yang kami gelar sebagai bentuk keberpihakan terhadap para buruh. Mereka ujung tombak perusahaan, jadi wajib mendapat perlindungan dan memperoleh kehidupan yang layak,” Noldy memaparkan.
Aktivis nasional ini mengatakan organisasinya tengah mengumpulkan data perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan penanganan K3 dengan baik. “ Data perusahaan akan kami sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya,” ucap Noldy.