Dari pada langkah KPK dalam proses hukum Formula E yang maju mundur maju mundur chantik mendingan membuka kembali kasus kardus durian yang bau nya terus menyengat di publik dan Kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras adalah langkah bijak dan cerdas agar KPK bisa menuai cap profesional.Sikap elegan para Negarawan.
Sengkarut dugaan kasus korupsi proyek Formula E kian jadi benang basah yang kusut.Ironis nya menyeret cukup dalam kredibilitas Presiden Jokowi dan KPK.
Entah efek Formula E atau bukan, yang jelas kepercayaan publik atas KPK menukik cukup dalam di jurang ketidak percayakan publik.Survey terakhir membuktikan itu.
Banyak kalangan menduga, karena yang diseret bukan orang biasa atau tokoh abal-abal tetapi Anies Baswedan yang sedang menjadi The Rising Star kemudian berkelindang dengan kecurigaan atas proses kasus hukum Formula E yang terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti hukum materil yang kuat.
Praktis, langkah KPK menyelidiki kasus Formula E mematik sakwasangka sebagai langkah kriminalisasi.KPK dinilai menjadi pedang kekuasaan rezim saat ini untuk mendongkel Anies menuju kursi RI 01.Nuansa nya meluas sebagai Rezim versus Anies.
Apakah KPK harus keukeh terus melanjutkan proses hukum kasus formula E hingga berhasil mentersangkakan Anies ? Wallahu alam bisawab.
Kita mendukung KPK sebagaimana tekad Ketua KPK Firli Bahuri bahwa hukum harus tegak meskipun langit runtuh, pameo klasik hukum yang kerap menjadi tameng para penegak hukum.
Sah-sah saja jika proses kasus formula E benar-benar berdasarkan hukum bukan berdasarkan anasir lain seperti yang dicurigai publik.
Seperti Kita ketahui, kasus Formula E bukan berawal dari operasi Tangkap tangan atau OTT dan temuan BPK, lembaga auditor negara yang di berikan kompetensi konstitusional untuk menguak ada korupsi atau tidak dalam penggunaan keuangan negara atas setiap kegiatan peoyek dan program pemerintah.
Kasus Formula E yang diakui dunia sukses itu bermula dari laporan kemudian diproses begitu cepat oleh KPK.Beberapa ahli dihadirkan menelaah kasus ini.Konon Prof.Romli Astasasmita, ahli hukum pidana Unpad Bandung menyatakan Formula E hanya soal adimistrasi bukan pidana sementara ahli yang lain menenggarai potensial pidana.
Apakah Formula E bisa di sidik tanpa berdasar hasil audit BPK ?
Tidak ! Karena konstitusional dengan tegas menyatakan hanya BPK lah yang menguak ada kerugian negara atau tidak dalam sebuah kegiatan anggaran negara.
Oleh karena itu, upaya KPK mengendus ada korupsi atau tidak secara mandiri dan atau memintah lembaga audit lain di luar BPK untuk melakukan audit maka tidak bisa dibenarkan secara konstitusional dan atau potensial perbuatan melawan hukum karena langkah yang dilakukan tidak memiliki alasan konstitusional dan atau melawan hukum.
Lain soal jika Formula E berawal dari hasil OTT dan atau ada bukti valid aliran dana ilegal dengan dana Formula E kepada Anies.
Sengkarut soal basis hukum Formula E ini kemudian melahirkan Opini publik yang buruk kepada KPK yang berkembang kian masif dan membuat lembaga anti rasuah ini kian tenggelam dalam ketidak percayakan publik.Kondisi yang tidak kita inginkan.
Sikap Kenegerawanan .
Realtime kasus Formula E kian menimbulkan kegaduhan dari sakwasangka yang berkembang kian masif.Di langit medsos, kegaduhan ini kian terasa.
KPK harus mengambil sikap dan langkah bijak untuk mengembalikan KPK kembali kepada Marwah nya lembaga super body terpercaya dan pada sisi lain mengahiri kegaduhan bangsa.
Jika alasan hukum materil tidak valid, alangkah baiknya jeda proses kasus Formula E lalu KPK kembali ke laptop fokus pada kasus korupsi yang sudah jelas jantrungnya.
Dari pada langkah KPK dalam proses hukum Formula E yang maju mundur maju mundur chantik mendingan membuka kembali kasus kardus durian yang bau nya terus menyengat di publik dan Kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras adalah langkah bijak dan cerdas agar KPK bisa menuai cap profesional.Sikap elegan para Negarawan.
KPK harus berpikir bijak bahwa kinerjanya tidak saja menangkap orang bersalah tetapi ikut menyelesaikan persoalan bangsa.Kegaduhan mengarah pada instabilitas yang menggoyahkan bangsa ini dan pembangunan menjadi terganggu olehnya.
Hukum harus mampu menyelesaikan persoalan bukan menimbulkan permasalahan baru, mungkin mindset yang harus diterapkan pada kasus-kasus yang belum jelas validitas hukum namun melibatkan tokoh besar negeri yang punya masa besar.
Ketua dan Komisioner KPK harus bersikap negarawan dengan mementingkan kepentingan yang lebih besar bagi negara dan rakyat Indonesia.
Negarawan adalah ahli dalam kenegaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.
Selanjutnya dalam kamus elektronik bahasa Indonesia menyebutkan kenegaraan adalah ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan), pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.
kenegarawanan hal yang berhubungan dengan orang-orang yang mengurus suatu negara: sikap amat diperlukan dalam menghadapi persoalan kemasyarakatan.
Menyimak kutipan dari kedua sumber tadi di atas, dalam persepektif pemerintahan, bahwa negarawan itu, adalah ahli dan paham akan kenegaraan atau ahli di dalam tata kelola pemerintahan, arif dan bijaksana di dalam merumuskan program-program yang berkenaan dengan pemerintahan, loyal terhadap bangsa dan negara.
Sikap kenegarawanan juga harus di lakukan Presiden Jokowi jika KPK ogah karena namanya terlanjut ikut terseret dalam peradilan publik pada kasus Formula E ini.
Khusus bagi Presiden Jokowi, sikap kenegarawanan amat diperlukan agar dalam jangka pendek ditengah eforia demokrasi Pilpres saat ini bisa mengurangi ketegangan pada saat yang bersamaan memelihara kehangatan percakapan publik dan jangka panjang tidak menyamai politik dendam dalam peralihan kepemimpinan nasional di masa depan.
Langkah Presiden ke 6 SBY turun gunung dari Istana menengahi konflik KPK versus Polri dalam tajuk Cicak Versus Buaya mungkin bisa menjadi menjadi contoh penyelesaian kisruh KPK versus Anies di Formula E saat ini.
Turun satu tingkat, mungkin dengan jiwa besar KPK bisa meniru Polri-Kejagung yang pernah buat MoU agar penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan kandidat Kepala Daerah yang sedang bertarung di Pilkada agar ditunda proses hukum nya sampai Pilkada berakhir.Langkah bijak Bestari ini dilakukan agar menghindari kesan kriminalisasi dan potensial menimbulkan kegaduhan ditengah eforia Pilkada.
Sikap kenegarawanan KPK dibutuhkan bangsa saat ini agar KPK semakin kuat karena mendulang dukungan publik dan bangsa kita kembali adem untuk melanjutkan pembangunan bagi kemajuan dan kejayaan bangsa yang kita cintai ini(***)