PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Sepekan terakhir ini diwilayah provinsi Maluku utara bermunculan aksi tuntutan kepada pemerintah daerah baik Kabupaten, Kota dan Provinsi.
Ironisnya aksi tuntutan-tuntutan itu bukan berasal dari elemen gerakan dan rakyat seperti biasanya namun justru berasal dari internal pemerintah daerah sendiri.
Miris nya pula, aksi-aksi yang dilakukan para abdi negara dan abdi masyarakat itu justru mengancam langsung pelayanan publik kepada masyarakat.
Lihat saja sepekan terakhir ini, ada dua aksi masing-masing terjadi di dua objek vital pelayanan publik yakni aksi karyawan Perusahan Daerah Ake Gaale atau PDAM Ternate dan aksi Nakes di rumah sakit Umum Daerah Chasan Bosoiri Ternate.
Karyawan -karyawati melakukan aksi mogok pelayanan distribusi jaringan air bersih sebagai bentuk tuntutan pencopotan Dirut PD Ake Gaale Abubakar Adam dan aksi tenaga kesehatan RDUD CB menuntut pembayaran tunjangan Nakes sebesar Rp.23 Milyart.
Aksi karyawan PDAM Ake Gaale kini berbuntut panjang dimana beredar info beberapa dedengkot aksi telah diperiksa pihak kepolisian Polre Ternate.Entah apa masalahnya, Kapolres Ternate baru akan dikonfirmasikan hal ini.
Beberapa hari kemarin, aksi tuntutan Nakes sempat dipakukan di dalam lokasi RSUD CB dan didalam lokasi kediaman Gubernur Malut di bilangan Takoma Ternate.Para peserta aksi menggelar aksi bakar lilin sebagai bentuk protes atas keterlambatan bayar hak mereka.
Aksi tuntutan ini mengancam hak pelayanan publik atas kebutuhan dasar seperti kebutuhan pelayanan air bersih dan pelayanan kesehatan, dua kebutuhan sangat mendasar dari rakyat yang harus dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah.
Mengingat tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, aksi di objek-objek vital diterapkan aturan khusus sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan.
Objek-objek vital dimaknai antara lain Istana Negara, pusat kesehatan, pusat pelayanan kebutuhan dasar seperti aur bersih, logistik, kantor pemerintah, kediaman pejabat tinggi.
Pada lokasi dimaksud dilarang melakukan aksi yang dapat mengganggu aktifitas pelayanan publik.Aksi pada lokasi-lokasi vital ini di syaratkan mengambil jarak radius 500 meter dari lokasi objek vital.
Pelanggaran atas ketentuan ini dan atau melakukan aksi secara langsung dilokasi objek vital maka akan di kenakan hukum pidana sabotase terhadap kepentingan umum dan oleh nya diganjar dengan hukuman yang berat.
Demikian agar diketahui (***)