HEADLINE

Pakar Ekonomi Menilai Desentralisasi Keuangan Daerah Sedang Terancam.

Dr.Mukhtar Adam :Legislatif dan Eksekuti Potensial Melanggar Amanat TAP MPR Tentang Desentralisasi.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pakar ekonomi Dr.Mukhtar Adam mengendus ada upaya sistematis mengembalikan sistim centralistik dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

Padahal desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat reformasi yang dituangkan dalam TAP MPR RI Nomor IVMPR/2000.

indikatornya menurut ekonom kritis ini melalui pengesahan Undang-Undang nomor 1(satu)tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Om Pala Malanesia ini mengendus terjadi perubahan terkait protokol mandatory dalam pengelolaan kebijakan keuangan daerah atau APBD.

Sejak bergulirnya era reformasi Otonomi daerah secara umum Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Artinya melalui UU No 1 Tahun 2022, ungkap Mukhtar, Pemda tidak lagi otonom dalam pengelolaan keuangan daerah  sesuai kreatifitas dan prakarsa daerah.

Dalam Undang-undang ini, Founder lembaga nirlaba Kampong Malanesia dan SIDEGon ini juga menilai telah mengamputasi hak daerah kepulauan hal dalam pengelola ASN PNPB sektor Tambang hal mana pula bertentangan dengan TAP MPR tentang azaz wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan atau atchepelago state.

”Basis perhitungan PNBP yang continentalberdanpak pada Kota Ternate ikut kehilangan hak yang selama ini dinikmati padahal laut kota ternate juga potensial terdanpak pencemaran lingkungan”ungkap Mukhtar.

Soal lai tak kalah serius dari Undang-undang ini kata dia adalah reformasi terhadap anggaran 20% untuk pendidikan dimana telah menyertakan gaji guru di dalamnya.
“Ini bentuk sistematis dari pencerabutan sistim desentralisasi yang diamankan TAP MPR.Ke depanya mungkin Kantor perbendaharaan negara rangkap kantor BPKAD untuk bayar gaji pegawai daerah”ketus nya.

Menurut Founder lembaga pemberdayaan UMKM Kampong Malanesia dan SIDEGon ini, pemerintah tidak bisa menabrak TAP MPR yang dalam hirarki konstitusional kedudukan nya lebih tinggi dari UU.Pemerintah kata dia justru wajib melaksanakan amanat TAP MPR.
“Ini menabrak TAP MPR yang kedudukan nya lebih tinggi dari UU”tegasnya.

Mencermati perkembangan ini, Mukhtar dkk merencanakan langkah judicial riview ke MK.

”Tidak ada jalan lain untuk mengembalikan hak otonomi daerah yakni dengan menggugat UU no 1 tahun 2022 ke MK”tandasnya.

Olehnya pula dia berharap dukungan semua pihak terutama Pemda-Pemda, kampus dan utamanya para pakar hukum konstitusi bisa berkolaborasi dalam agenda ini sehingga bisa berhasil.

”Pemda-Pemda, kampus dan utamanya pakar hukum Tata Negara bisa berkolaborasi dalam agenda ini”pintanya(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *