PEMERINTAHAN

SARAN PAKAR HTN SOAL KISRUH KEPUTUSAN BUPATI USMAN SIDIK TERKAIT PILKADES.

Jika Tak Puas, Langkah Penyelesaian yang sangat ideal adalah Tempuh Jalur PTUN.

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Persoalan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan berbuntut kisruh.Keputusan Bupati Hal-Sel Usman Sidik mendapat penolakan dalam bentuk aksi demo sampai aksi pembakaran fasilitas pemerintah desa.

Pakar hukum menilai gerakan pro dan kontra tidak substansial dan tidak produktif karena semakin mempertajam konflik politik.

Pakar hukum menyarankan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Bupati Hal-Sel sebaiknya menempuh jalur hukum, protokol penyelesaian persoalan kebijakan pemerintah yang ideal dan konstruktif.

Bupati Usman Sidik sebagai pejabat yang berwenang telah mengeluarkan keputusan yang harus diterima semua pihak sepanjang keputusan dimaksud belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untuk itu.Upaya menolak keputusan Bupati dengan melalui upaya hukum ke PTUN.

Dr.Sudjud Sirajuddin, SH.MH.,Calon Anggota DPD RI Dapil Malut.

“Untuk menolak beleid Bupati Usman Sidik hanya dengan cara hukum yakni melakukan gugatan ke PTUN, menuntut hakim membatalkan keputusan Bupati karena bertentangan dengan mekanisme”jelas Abdul Imron, pengamat hukum Tata Negara.

“Cara lain mungkin hanya melalui Eksekutiv review dimana Bupati Usman Sidik sendiri yang berkenaan merevisi keputusannya, selain itu gak bisa dan hanya menjadi ajang debat kusir berkepanjangan”tegas nya.

Dalam pandanganya, keputusan pemerintah tetap berlaku sepanjang belum  dibatalkan, apakah dibatalkan atau direvisi  sendiri oleh pembuat keputusan dalam bentuk Eksekutiv review dan atau dibatalkan oleh lembaga peradilan atau badan dan pejabat lain yang diberi wewenang untuk itu.

Hal itu penting agar pemerintah atau penyelenggara negara bisa memberikan jaminan kepastian hukum sebagai prinsip dasar dalam negara hukum.
“Prinsipnya pemerintah harus memberikan jaminan kepastian hukum”Jelas dia.

“Dalam konteks ini, pemerintah atau Bupati Hal-Sel tidak bisa dipaksa untuk membatalkan keputusan semudah itu”pungkasnya(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *