Kabiro Adbang Malut Irwan A.Husen Membantah.
Irwan A.Husen :Tunggakan kepada Ibu Mariyam Zam-Zam Sudah Kami lunasi.Ada Buktinya.
PIKIRAN UMMAT.Com–Ternate||Persoalan klaim hutang piutang antara Ibu Mariyam Zam-Zam dengan pihak Adbang Malut bakal berbuntut panjang.
Ancaman Ibu Mariyam bakal membawa kasus ini ke ranah hukum nampaknya bukan isapan jempol belaka.
Sebab klaim hutangnya kepada Adbang dibantah kepala Adbang Irwan A.Husen karena telah dilunasi dan sisanya bahkan tidak diakui sebagai hutang.
Kepada media ini, Selasa siang (24/1/2023) membantah klaim ibu Maryam Zam-Zam.
Irwan menjelaskan bahwa hutang pihaknya yang dilakukan pejabat lama Dihir Bajo guna pembangunan fasilitas pendukung STQN ke XXVI 2021 hanya diakui sebesar Rp.30.000.000 yakni atas pembuatan dua unit kanopi di perumahan ASN milik adbang dan terhadap hutang tersebut pihaknya tegas Irwan telah dibayarkan langsung kepada Ibu Mariyam Zam-Zam.
“Berdasarkan konsultasi ke Inspektorat, hutang bawaan dari pimpinan lama pak Dihir Bajo hanya Rp.30.000.000., dari pekerjaan 2(dua) kanopi dan kami telah melunasi itu.ada buktinya”tegas Irwan A.Husen melalui telpon.
Irwan melanjutkan bahwa soal klaim tagihan atas pengadaan meja dan peralatan dapur serta masak itu tidak diakui pihaknya karena tidak dalam catatan warisan hutang Dihir Bajo.
“Soal klaim hutang Rp 100.000.000., atas pengadaan meja dan peralatan masak itu tidak tercatat sebagai warisan hutang dari pak Dihir Bajo”tandasnya.
Irwan mengklaim proses pembayaran hutang diketahui langsung suami Ibu Mariyam Zam-Zam yang kala itu sebagai bendahara Adbang.
“Saat itu dia pe suami sebagai bendahara tahu itu”pungkasnya.
Sebelumnya Ibu Maryam Zam-Zam mengklaim memiliki piutang sebesar Rp 130.000.000., dengan pihak Adbang.
Uang sebesar itu oleh inisial MZ ini sebagai biaya pekerjaan dua unit kanopi, rabat dan pengadaan meja serta peralatan masak, makan dan lainya .
Pekerjaan dan pengadaan ini menurut MZ atas permintaan kepala Adbang kala itu Dihir Bajo guna mendukung pelaksanaan STQN keXXVI tahun 2021 di Ibukota Sofifi.
Belakangan sesuai keterangan MZ, sesuai kesepakatan akan dibayarkan melalui kebijakan anggaran tahun 2022 namun sampai tahun 2023 ini hutang tersebut tidak diselesaikan atau dibayarkan.
“Mereka (Adbang) janjikan akan dibayar kebijakan anggaran tahun 2022 ini tetapi kenyataannya tidak dibayar”papar MZ.(***)