AP HTN-HAN MALUT DESAK PEMBENTUKAN PTUN MALUKU UTARA.
PTUN Ambon Menyulitkan Upaya Mencari Keadilan.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Adimistrasi Negara atau AP-HTN -HAN Provinsi Mauku utara menggelar pertemuan , Rabu (25/1/2023) sekira pukul 29.30 WIT di Boulevard Hotel di bilangan Gamalama Ternate.
Dalam pertemuan , AP HTN-HAN Maluku utara mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Peradilan Tata Usaha Negara di Provinsi Maluku utara.
AP HTN Malut berpandangan, PTUN di Provinsi Maluku utara sudah sangat mendesak guna memenuhi kebutuhan pencari keadilan di Provinsi Maluku utara yang kian meningkat.
Sementara PTUN yang masih berkedudukan di Ambon menurut AP HTN-HAN Malut sangat menyulitkan warga malut dalam mencari keadilan di peradilan Tata Usaha Negara.
Kasus sengketa Kebijakan terkait pemerintah Desa misalnya, pencari keadilan baik kepala desa, DPD dan calon kepala Desa yang merasa dirugikan oleh keputusan Bupati menemui kesulitan akibat rentang kendali yang jauh antara Maluku utara dengan Ambon provinsi Maluku.
Menurut Dr.(Cand) Gunawan Tauda, SH.MH, rencana pembentukan PTUN Provinsi Maluku utara telah diagendakan MA namun masih menemui kendala dikarenakan ibukota provinsi Maluku utara di Sofifi masih berstatus desa sedangkan PTUN berkedudukan di Ibukota Provinsi.
“PTUN berkedudukan di Ibukota Provinsi sehingga kita kenal ada PTUN Ambon, PTUN Makasar sementara Ibukota Malut belum jelas, PTUN Tidore juga belum jelas” jelas kandidat Doktor HTN UGM ini.
Ketua AP HTN-HAN Provinsi Maluku utara Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., menyatakan AP HTN -HAN Malut menilai PTUN Malut sudah sangat mendesak oleh pihaknya akan mendiskusikan issu ini ditingkat AP HTN -HAN tingkat nasional agar disorong segera pembentukan nya.
”PTUN Maluku utara menjadi agenda AP HTN -HAN Malut untuk segera di wujudkan”pungkasnya.
Sementara itu, pertemuan AP HTN-HAN Malut juga membahas 5(lima) issu yang lagi hangat baik tingkat lokal Maluku utara dan nasional.
5 (lima) issu yang mendapat sorotan tajam para pakar dari AP HTN-HAN Malut itu antara lain persoalan pemilihan kepala desa di Maluku utara, issu masa jabatan kepala desa 9 tahun, tanggunjawab partai politik dan penyelenggara pemilihan umum terkait pendidikan politik terhadap masyarakat dan pengurus partai, Menejemen keuangan daerah khususnya di RSUD Chasan Boesoirie dalam perapektif tata kelola pemerintahan yang baik.
Hadir Ketua AP HTN Malut Dr.Abdul Aziz Hakim, Ketua Dewan Pembina AP HTN Malut Dr.Nam Rumkel, Dr.Baharudin, Dr(Cand)Gunawan, Malik La Dahiri, SH.MH., Johar, SH.M. dan Abdullah Adam, SH.MH.
AP HTN -HAN Malut berkomitmen mengawal agenda nasional dan lokal di Maluku utara sehingga penyelenggaraan negara di daerah ini benar-benar sesuai dengan semangat negara demokrasi konstitusional(***)