Kadis PUPR Malut Telah Limpahkan Temuan BPK Rp.117 M Ke Inspektorat.
UJ :Urusan selanjutnya Melalui Inspektorat.
PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Juba mengambil langkah tegas atas temuan BPK senilai Rp.117 Milyar di lembaga yang dipimpinnya dengan melimpahkannya ke Inspektorat provinsi Maluku utara.
“Kuta sudah limpahkan ke Inspektorat”tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP nya menemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran di sejumlah proyek besar milik Dinas PUPR Maluku Utara yang menyebabkan adanya kerugian negara/daerah hingga mencapai Rp 117 miliar.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Juba mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh kewenangan tersebut ke pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Sudah dilimpahkan ke Inspektorat jadi sudah masuk dalam ranahnya Inspektorat tersisa kita menunggu rekomendasinya,” jelas Orang nomor aatu di PUPR Maut ini,Selasa (1/3).
Saifuddin menjelaskan , tahapan selanjutnya di mana Inspektorat akan melaksanakan sidang TPTGR untuk memberikan waktu penyelesaian temuan.
Menurut dia, pihaknya hanya menindaklanjuti hasil LHP BPK sehingga tahapan selanjutnya jika ada keberatan dari pihak ke tiga dipersilahkan melalui inspektirat.
“PUPR hanya menindaklanjuti saja selanjutnya urusannya dengan Inspektorat,” ungkapnya.
Soal temuan BPK ini telah menjadi perhatian serius legislator di Deprov malut agar segera ditindaklanjuti.
Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Nasir mendesak Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar sidang majelis TPTGR untuk segera ditetapkan ganti gugus atas kerugian negara yang terhitung sangat besar itu.
“Merekomendasikan agar sesuai dengan ketentuan waktu maka Inspektorat wajib menggelar sidang majelis TPTGR sehingga bisa dilakukan penetapan ganti rugi,” pungkas Ishak saat membacakan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat yang berlangsung di Kota Ternate, Kamis (23/2) lalu.(**)