Terkendala Jadwal Keluar Daerah, Walikota Ternate Belum Hadiri Sidang Sebagai Saksi.
Jaksa Akan Hadirkan Saksi di Agenda Sidang Selanjutnya.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman, belum sempat menghadiri sidang sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (1/3).
Orang nomor satu di pemkot Ternate itu sesuai surat yang dilayangkan Sekertariat Pemkit ternate sedang melakoni kegiatan di luar daerah yang sudah terjadwal sebelumnya.
Tertundanya kehadiran Tauhid Soleman sebagai saksi dengan tersangka Sukarjan Hirto, mantan Kadispora ternate sudah kali kedua dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
JPU Kejari Ternate Rahman Sandy Ela Sabtu di hadapan majelis hakim menyampaikan Tauhid tidak bisa hadir lantaran sedang mengikuti kegiatan di luar daerah. Ia menambahkan, sudah ada surat dari Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretariat Daerah.
“Wali Kota sendiri belum bisa hadir, karena keluar daerah. Ini ada yang menyampaikan bahwa Pak Wali Kota menghadiri acara di Jakarta dan Surabaya, jadi hari ini tidak bisa hadir,” ucapnya.
Namun alasan JPU rupanya tidak meyakinkan bagi Hakim.Menurut Hakim, surat balasan semestinya langsung secara pribadi dari M.Tauhid Soleman bukan dari pemkot ternate karena substansinya adalah keterkaitan Tauhud Soleman sebagai pribadi bulat institusi Pemkot Ternate.
Majelis hakim kemudian meminta JPU menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada Tauhid untuk dilihat secara bersama-sama oleh terdakwa Sukarjan Hirto maupun kuasa hukum.
Usai melihat surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean menyatakan seharusnya Tauhid yang bersurat, bukan Sekretariat Daerah (Bagian Hukum).
”Ini sudah institusi, berbeda permasalahan atau substansi. Yang bersurat untuk kami dari pemerintah kota, apa hubungannya? Apa hubungannya pemerintah kota dalam perkara ini? Yang dipanggil itu pribadinya dari M Tauhid Soleman, bisa dipahami ya,” bebernya.
Khadijah mengatakan, yang bersurat harusnya Tauhid sendiri sebagai saksi yang belum bisa menghadiri, karena bersamaan dengan undangan kegiatan. Sehingga surat itu dilampirkan dengan undangan kegiatan tersebut.
“Apa yang disampaikan dapat dipahami, karena ini bukan perkara institusi. Ini perkara pribadi, seyogyanya beliau (Tauhid, red) yang membuat surat, karena saat itu menjabat sebagai Sekda dan Ketua Panitia Haornas. Panggilannya sah, tapi alasannya beliau tidak dapat diterima,” tegasnya.
Beliau harusnya bersurat sendiri dengan melampiri surat-surat sebagaimana yang diberikan alasan. Undangan di mana, kemudian di undangan ini siapa, nanti majelis yang menilai itu,” sambung Khadijah
Alhasil, ketidakhadiran Tauhid hari ini dianggap tanpa alasan yang sah.
”Jadi yang bersurat kepada kami dalam hal ini Setda, itu tidak dapat kami terima, karena yang harus bersurat adalah beliau pribadi. Ini berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Ternate,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, JPU Rahman Sandy Ela Sabtu berjanji akan menghadirkan saksi Tauhid sekaligus menghadirkan ahli.