HEADLINE

ADA BAIKNYA WARGA SOFIFI & OBA MENYIMAK PANDANGAN SYAMSUL RIZAL HASDY TENTANG DOB SOFIFI.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Warga Sofifi dan Oba pada umumnya patut menyimak dengan seksama pandangan salah satu warga nitizen WhatsApp grup perjuangan Sofifi yakni Syamsul Rizal Hasdy tentang Sofifi.

Dalam ciutanya di Grup perjuangan Sofifi, Syamsul Rizal memberikan pandangan sistematis dan visioner terkait Sofifi sebagai pembahasan status Ibukota Provinsi Maluku utara itu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat atau DOB Sofifi.

Entah apa latar belakang Syamsul Rizal Hasdy ini apakah sebagai warga masyarakat biasa, aktivis, politisi atau tokoh apa belum terkonfirmasi dengan jelas.

Oleh narasumber media ini, Jika dicermati, Syamsul Rizal Hasdy lebih cenderung pada pemikiran mewujudkan kesejahteraan rakyat ketimbang DOB Sofifi yang lebih pada bagi-bagi kekuasaan.Tentu Syamsul Rizal Hasdy memiliki pertimbangan nya.

“Dalam hal wacana diatas, mohon izin saya ajukan beberapa Pertanyaan antara lain :*

1. Apa Penting nya DOB bagi kesejahteraan masyarakat secara spesifik ditinjau dari aspek Sosial Politik, Hukum, pemerintahan, terutama Ekonomi yg bertujuan mensejahterkan rakyat ?…

2. DOB hanyalah bagian dari sebuah instrumen dalam sistem demokrasi pusat ke daerah di Indonesia saat ini, sementara yang terpenting dalam peyelenggaraan pemerintahan bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah, lebih pentingkah peningkatan kinerja pemerintah daerah yang sudah ada dalam mewujudkan pembangunan ataukah lebih penting DOB yang cenderung politis karena hanya bertujuan bagi – bagi kekuasaan yang menghasilkan raja – raja kecil di daerah ?…

3. Ibu kota provinsi malut adalah sebuah hasil konsensus politik sejak ditetapkan Tgl. 4 Oktober 1999. Dalam Pasal 3 mengatakan bahwa Provinsi Malut berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku yang terdiri atas wilayah Kabupaten Maluku Utara, Kab. Halteng dan Kota Ternate. Artinya bahwa pemekaran malut saat dimekarkan sudah ditetapkan dalam UU 46 ini tentang batas – batas wilayah Provinsi Malut termasuk didalam nya batas batas wilayah Kabupaten/Kota yang sudah dimekarkan dan kita tau saat ini Maluku Telah mencakup 9 Kabupaten dan 2 Kota.

Kemudian dalam pasal 6 ayat 1 menegaskan bahwa, dengan terbentuk nya Provinsi Malut kewenangan daerah sebagai daerah otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten Dan Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. Penegasan pasal 6 ayat 1 ini kemudian di perkuat lagi oleh pasal 6 ayat 2 bahwa disamping kewenangan sebagaimana pada ayat 1, Provinsi Maluku Utara juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilksanakan oleh kabupaten kota.

Kalau kita baca UU 46 secara rinci maka pandangan saya bahwa dalam Konteks pembangunan Sofifi dan sekitarnya, Pemprov memiliki peran penting baik dari sisi pembangunan secara fisik maupun penganggaran. Pertanyaan saya adalah, Apa Urgensi nya DOB dibanding dengan Percepatan Pembangunan Sofifi ?…. Dan kenapa Pemerintah Selalu menjadikan Sofifi sebagai Polemik politik geografis ?… sementara rakyat butuh pemerintah provinsi membangun sofifi saat ini dengan keterbukaan dan konsisten menjalan amanat UU 46 itu ?… tidak dalam terkesan ikut memainkan polemik Politik Geografis.

Salam Takzim
(Syamsul Rizal Hasdy)”demikian pandangan Syamsul Rizal Hasdy yang di kutip media ini dari WhatsApp grup perjuangan DOB Sofifi, rabu dini hari (31/8).

Cuitan yang dinilai sistematis dan visioner namun Syamsul Rizal dinilai tidak menyentil sedikitpun amanat UU nomor 46 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2000 yang mengamanatkan Sofifi sebagai Ibukota provinsi Maluku utara hal mana ibukota provinsi adalah sebuah daerah otonom setingkat Kabupaten dan Kota.

Salah satu warga nitizen WhatsApp grup perjuangan Sofifi seolah mengingatkan soal ini.

”Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku utara”cuit Rahmat Sabahuri seolah mengingatkan Syamsul Rizal Hasdy.

Syamsul bahkan memisahkan DOB Sofifi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada dua hal yang berbeda padahal menurut narasumber of derecord media ini, ke dua hal itu bersifat integral baik secara sistematis dan secara faktual seperti yang dikeluhkan warga Sofifi dan Oba sampai saat ini.

Hal itu tergambar jelas dari ciutanya dimana Syamsul Rizal  mempertanyakan apa pentingnya DOB bagi kesejahteraan masyarakat secara spesifik ditinjau dari aspek sosial politik, hukum, pemerintahan, terutama ekonomi yang bertujuan Mensejahterakan rakyat dengan tanda tanya.
Pada poin dua, SRH seolah menjawab lugas dan tegas bahwa DOB hanyalah sebuah instrumen dalam sistem demokrasi pusat ke daerah di indonesia saat ini,sementara yang terpenting adalah penyelenggaraan pemerintahan bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di point ini Syamsul mengajukan pertanyaan yang menjebak dengan seolah mempertentangkan DOB Sofifi pada satu sisi dengan upaya Mensejahterakan masyarakat pada sisi lain.

Menurut Umar, warga Sofifi, DOB Sofifi bersifat urgen dalam menjawab kebutuhan Warga Sofifi dan Oba pada umumnya.

“Bebagai macam ketimpangan yg terjadi sehingga mengakibatkan terbengkalainya kemajuan Ibu Kota Maluku Utara, menurut masyarakat Maluku Utara yg tinggal di Ibu Kota/ Sofifi itu ada hal yg rancu, sebab kalau bicara wilaya maka ini masuk wilayah Tikep tapi mungkin pengaruh letak geografisnya dipisahkan oleh laut itu kemudian menjadi tdk efektif dalam penanganannya, apa lagi dibatasi dgn dgn penganggaran yg kecil. Hal ini lah yang menurut masyarakat perlu adanya satu pemerintahan setingkat Kota itu berada di Sofifi guna mengurus Kota Sofifi secara masimal termasuk Wilaya Oba secara keseluruhan”cuit Umar, warga Sofifi pada WhatsApp grup perjuangan Sofifi.

Pandangan Syamsul Rizal Hasdy juga mendapat tanggapan kritis dari narasumber of derecord media ini sebagai sebuah pertanyaan menjebak pada dua pilihan yang sesungguhnya bersifat integral dimana DOB Sofifi merupakan bagian penting dan integral dari upaya Mensejahterakan rakyat Sofifi dan Oba serta kemajuan pembangunan, stabilitas sosial politik, kepastian hukum atas amanat UU nomor 46 1999 yang telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2000, memperpendek rentang kendali pelayanan publik (pemerintahan).

Menurut nya, peningkatan kinerja pemerintahan tanpa DOB sangat tidak efektif dalam konteks sosial politik, hukum, pemerintahan dan ekonomi.
Terbukti tuding dia, wilayah di daratan Oba selama ini mengeluhkan keadilan pembangunan yang dirasakan sangat tidak adil.
Soal lain yang aktual saat ini beber dia yakni soal sampah yang tidak tertangani sehingga menimbulkan danpak lingkungan yang buruk bagi warga Sofifi.
“Justru DOB Sofifi itulah untuk stabilitas sosial politik, kepastian hukum, memaksimalkan pelayanan publik dan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat”tandasnya.

Peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan semata oleh Dia tidak bakal menjamin stabilitas sosial, keadilan pembangunan, kepastian hukum dan peningkatan ekonomi.
“Urus KTP saja harus menyeberang lagi ke Tidore, belum rujukan sakit, belum urusan ijin dan sebagaimnya, jadi pada sisi mana tanpa DOB itu lebih baik”papar pria yang mengaku warga Oba ini.

Dia membantah DOB sekedar bagi-bagi jabatan tetapi bakal memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan rakyat.

”Jika DOB Sofifi maka puluhan tenaga kerja baru terserat sebagai ASN, mengatasi potensi konflik, triliunan dana APB bakal mengalir ke Sofifi dan Maluku utara, pelayanan publik semakin efektif dan lain-lain bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kota Sofifi serta Malut”papar nya.

Alih-alih Syamsul Rizal Hasdy dinilai tidak komprahensif dalam memandang aspirasi DOB Kota Sofifi.
Soal Sofifi sebagai Ibokota  Provinsi Maluku utara dinilai luput dari kacamata pemikiran Syamsul Rizal Hasdy dengan lebih menitik beratkan pada peningkatan kinerja pemerintahan tanpa memikirkan DOB Sofifi sebagai upaya untuk peningkatan dari semua itu yang dia tanyakan pada poin satu itu.

“Solusi konstruktif nya dan jawaban lugas saya kepada Bapak Syamsul Rizal Hasdy adalah DOB Sofifi, titik”pungkasnya.

Sampai berita ini naik tayang, Syamsul Rizal Hasdy belum memberikan tanggapannya.Konfirmasi yang dilayangkan ke nomor WhatsApp namun belum belum aktif sehingga belum ada tanggapan (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *