HUKUM

Membingungkan Publik Polisi Atau Satpam, Warna Seragam Satpam Akan Di Rubah.

Pikiran Ummat—Ternate.Seragam dinas merupakan simbol yang ikonik setiap institusi negara.Tak heran, seragam setiap institusi pasti berbeda satu sama lainya.

Seragam yang mirip bakal membingungkan dan kerap menimbulkan permasalahan tersendiri.Masyarakat pun dibuat bingung dengan kemiripan seragam itu.
Gejala itu kini terjadi pada seragam Satpam yang ditenggarai mirip seragam polisi dan membuat masyarakat bingung olehnya.
Persoalan ini mendapat perhatian serius Kapolri.Jend.Pol.Sigit Listyo Prabowo kabarnya bakal mengganti seragam Satpam agar berbeda dari seragam kepolisian agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Dilansir dari media siber terkemuka nasional, Polri berencana untuk mengubah kembali warna dari seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem. Hal itu dilakukan usai seragam Satpam yang semula berwarna biru diubah menjadi cokelat muda beberapa waktu lalu.
“Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).

Ia menyebutkan bahwa kepolisian menilai bahwa seragam Satpam yang saat ini digunakan dianggap terlalu mirip dengan yang dikenakan personel Korps Bhayangkara. Sehingga, kata dia, seragam tersebut menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam,” jelasnya.

Menurutnya, Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga, kata dia, diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

Proses pengkajian itu, dijelaskan Ramadhan, masih dilakukan oleh pihaknya. Kemudian, warna seragam yang baru akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.

“Dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *