HUKUM

AROMA “SKANDAL” ANGGARAN DI APBD REVISI ALA BUPATI ELANG MENYENGAT.


Aswar mempredikasikan manuver maut Edy ini selain melanggar aturan bakal mengacaukan postur belanja APBD Hal-Teng tahun 2022.
Pakar penganggaran Dr.Mukhtar Adam mempertanyakan manuver Bupati Bupati Edy Langkara-DPRD Halteng potensial melanggar Peraturan perundang-undangan yang belaku.
Panggilan akrab Ota Adam ini masih harus melihat dengan jelas surat PT.IWIP ke Bupati perihal ada potensi DBH atau tidak.
Aswar Salim merinci bahwa ada beberapa alasan yang tidak rasional.
“Yang pertama, status APBD saat ini harusnya sudah selesai Evaluasi di Provinsi. Bukan malah Pemda terkesan memaksakan agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD yang akhirnya memperlambat kerja pemerintah daerah dalam realisasi APBD Tahun 2022. Secara prosedur, usulan ini harusnya dimasukan pada APBD Perubahan, bukan pada APBD yang sudah kita sahkan pada tanggal 27 November 2021.

Yang Kedua katanya, potensi defisit akan membengkak jika usulan Pemerintah daerah diterima, dimana defisit yang sebelumnya diangka Rp.110.433.584.437.00 berubah menjadi Rp.210.433.584.437.00 karena memasukan usulan penerimaan pendapatan sejumlah Rp.501.000.000.000 katanya”.

Usulan Pemda ini diketahui bersumber dari potensi penerimaan daerah realisasi kontribusi pajak dari PT.IWIP sejumlah Rp.501.000.000.000, terdiri dari pajak/retribusi maupun DBH/Royalti. Yang tertuang dalam surat penyampaian realisasi kontribusi pajak dari PT.IWIP, oleh Aswar tidak bisa menjadi Dasar untuk dimasukan oleh Pemda, mengapa karena DBH itu harus ditetapkan Perintah pusat melalui Perpres dan PMK baru bisa dimasukan bukan berdasarkan surat dari PT.IWIP, dan yang anehnya DBH tidak dimasukan pada komponen pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tetapi masuk pada komponen Pendapatan Asli Daerah.” Beber Aswar dengan rinci.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *