HUKUM

AROMA “SKANDAL” ANGGARAN DI APBD REVISI ALA BUPATI ELANG MENYENGAT.

Dr.Mukhtar A.Dam, SE.ME.

APBD Halteng yang disahkan yakni Pendapatan sebesar Rp 886.082.122.453. Sementara usulan perubahan dari Pemda menjadi Rp 1.384.633.656.462.

Sedangkan Belanja telah ditetapkan sebesar Rp 986.082.122.453, nilai perubahan yang diusul oleh pemda Rp 1.595.067.240.899.

Permintaan perubahan itu dengan Asumsi penambahan pendapatan pada komponen Pendapatan Daerah sebesar Rp 501.000.000.000

Aswar mengatakan, ” selain itu, pendapatan yang bersumber dari PT.IWIP ini pun tidak dicantumkan secara detail item-item apa saja yang akan dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah.
Di draft rincian usulan perubahan pendapatan kami tidak menemukan penjelasan kegiatan dan rinciannya, bahkan kami meminta agar jangan sampai kita salah dalam aturan makanya harus di konsultasi dulu sebelum dimasukan tetapi tidak diterima, ini ada apa, tandasnya”.
Tapi sayang ibarat nasi telah menjadi bubur dimana APBD revisi usulan Bupati Edy itu telah disahkan DPRD Hal-Teng.

“Tadi setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD ketua DPRD, Sakir Ahmad telah mengetok palu untuk menerima usulan perubahan Pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah,” karena sebagian besar anggota DPRD menyetujuinya di antaranya Hayun Maneke, Kabir Kahar, Munadi Kilkoda, Nuryadin Ahmad, Asrul Alting, Zarkasi Zainudin dan Zulkifli Alting. Kami kalah dalam voting yaitu Sakir Ahmad, Ahlan Djumadil, Usman Tigedo dan Saya,” Beber Aswar dengan nada kesal.
Meskipun demikian Aswar mengaku pihaknya tak patah arang dengan mengambil langkah adimiatratif ke Gubernur dan Kemendagri agar manuver Bupati Edy ini batal demi konstitusi .
“kita akan menyurat kepada Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini, karena kami anggap tidak sesuai Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 dan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,pungkasnya.
Aswar kembali menegaskan bahwa usulan Bupati Edy bukan APBD P tetapi APBD revisi usulan Bupati Edy Langkara.
“Jadi bukan APDB Perubahan tapi APBD sudah d sahkan tapi Bupati minta untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan surat dari PT.IWIP” tandasnya pula.

Aroma skandal di APBD revisi usulan Bupati Edy Langkara juga dapat dilihat dari pendapat pakar ekonomi Dr.Mukhtar Adam.
Menurut Ekonom Unkhair ini jika usulan Edy ini ada potensi DBH nya maka jelas menabrak peraturan perundang undangan yang berlaku dimana DBH hanya bisa diatur dengan Keppres dan PMK.
“ DBH hanya bisa disahkan melalui PMK bukan keputusan bersama Pemda-DPRD” pungkasnya.
Meskipun demikian Mukhtar menilai harus dipastikan dulu unsur potensi DBH karena DBH harus berdasarkan Keppres dan PMK bukan Surat PT .IWIP dan Bupati.
Dalam uraian gamblangnya nya, Bos Sidego & Sidegon ini menjelaskan bahwa Ideanya usulan Bupati Edy itu harus dalam bentuk APBD P bukan revisi sebab DPRD dan Pemda sudah menyepakati APBD tahun 2022 pada bulan November, tahun 2021, artinya APBD tersebut diberlakukan dulu, Bupati menetapkan penjabaran APBD melalui Perbup, setelah Perda ditetapkan melalui proses evaluasi ke Provinsi”Jeasnya.
Sambung Mukhtar bahwa Jika sudah di sahkan dalam perjalanannya terdapat perubahan asumsi baik dalam sisi pendapatan maupun belanja maka dapat di tempuh dengan beberapa cara :
1. Melakukan revisi pendapatan dan belanja yang di sampaikan oleh TAPD ke DPRD untuk di tampung dalam APBD perubahan
2. Mengajukan Rencana APBD Perubahan yang di percepat karena asumsi perubahan pendapatan dan belanja yang signifikan mempengaruhi struktur pendapatan dan belanja daerah

3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melakukan revisi DPA terbatas, untuk menampung pendapatan dan belanja yang mengalami revisi
Artinya tidak ada jalan bagi Pemda untuk memaksakan penetapan APBD baru dan mengabaikan penetapan APBD pada bulan November yang sudah di sahkan” pungkas Ota Adam.

Dengan demikian Pendapatan dan Belanja yang baru di ketahui pada tahun 2022 di ajukan sebagai APBD perubahan bukan APBD induk” tandasnya pula.

Menurut Mukhtar,Bupati dan DPRD jangan berdebat pada sesuatu yg tidak substantif soal APBD induk dan APBD Perubahan, yang perlu di pastikan kejelasan dan dasar hukumnya yaitu :
1. Apakah sumber dana dari PT IWIP, merupakan sumber dana yang sah diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah ?
2. Apakah DBH, sudah memiliki dasar hukum yang tepat dan telah ditetapkan dalam Kepres atau PMK ?
3. Jika HIBAH apakah sudah ditetapkan kesepakatan HIBAH antar kedua belah pihak terkait perjanjian Hibah ?
4. Apakah Hibah yang diberikan tidak berdampak pada kebijakan dan kredibilitas pemerintah daerah ?
5. Apakah Hibah yang diberikan tidak mengakibatkan wibawah pemerintah menjadi lemah di hadapan investor
6. Apakah hibah tidak memiliki muatan -muatan lain yang berpotensi menganggu kredibilitas pemerintah daerah
Pertanyaan mendasar ini, perlu di telaah DPRD

Selanjutnya Mukhtar memintah Pemda dan DPRD jangan saling paksa untuk mengakui APBD yang mau dilakukan perubahan di akui sebagai APBD induk, harus tetap di akui dengan APBD perubahan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *