HUKUM

AROMA “SKANDAL” ANGGARAN DI APBD REVISI ALA BUPATI ELANG MENYENGAT.

Logo Pemda Kabupaten Hal-Teng.
Kalau DBH tidak di tetapkan melalui PMK lalu dasar hukum memasukan dalam komponen pendapatan, di mana dasar hukumnya ?
Apakah Surat PT IWIP bisa menjadi dasar hukum, sebagai dasar memasukan pengakuan pendapatan dalam struktur APBD ?
Jawabannya tidak bisa, karena PT IWIP bukan organ pemerintah yang ditugasi melakukan transfer ke pemerintah daerah dari komponen Dana Bagi Hasil
Jika Pemda memaksakan maka Pemda melakukan pelanggaran hukum, karena melakukan pengakuan atas pendapatan yang tidak sesuai dengan
1. UU 17)2003 tentang Keuangan Negara
2. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana yang telah di rubah dengan UU 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
4. UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi
5. PP 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Konsultan Bapenas ini menyarankan DPRD jangan memutuskan dengan cara -cara voting untuk sesuatu yg melanggar UU.
“Kalau merasa tidak sesuai, baiknya bukan voting tetapi menyurat ke Mahkamah Agung atau Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pandangan Hukum, dari para pembuat regulasi, bukan saling bertarung suara di DPRD dengan jalan yang salah” tandasnya.
Permasalahan APBD P hal-teng versi Bupati Edy Langkara jika telah jelas unsur potensi DBH oleh pakar hukum telah memenuhi delik pidana bahwa ada niat dan perbuatan yang melanggar peraturan dan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan Mukhtar Adam.
Sebab Edy telah mengusulkan dan kemudian disahkan bersama DPRD Hal-Teng.
Gubernur dan Mendagri dimintai turun tangan menyikapi kisruh ini sebab selain potensial melanggar konstitusi juga turut merugikan pemerintah pusat, Pemda provinsi dan Pemda se kabupaten dan kota se Maluku utara.
Asumsi itu dengan berpijak pada pembagian kue DBH dimana pusat mendapatkan 20%, Pemprov mendapatkan 16%, kabupaten induk mendapatkan 36% dan dana pemerataan untuk 5 kabupaten dan 2 kota se provinsi Malut kebagian 36% .
Tentu bukan dana yang sedikit untuk dibiarkan lepas percuma di tangan Bupati Edy Langkara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran APAB Hal-Teng apalagi anggaran sebesar itu oleh Aswan Salim tidak jelas peruntukannya.
Selain itu melanggar aturan dan oleh narasumber media ini ada potensi kesesatan terkait Nasionalisme.
“Petensial cacat konstitualisme dan nasionalisme Pancasilais “pungkas Narasumber of derecord ini.(***)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *