HUKUM

DUGAAN BERITA FREMING ITU TERKUAK OLEH BANTAHAN BUPATI HALSEL.

Dr.Abd.Azizi Hakim, SH.MH.
Sejalan dwngan itu, pakar hukum menilai pembatalan 13 IUP oleh Gubernur Maluku utara sudah sesuai kewenangan dan sistem.Sebab wajar saja gubernur AGK hanya sebagai pengusul bisa saja membatalkan dan atau menarik kembali usulannya jika telah menyadari terdapat kekeliruan dalam usulannya.
“ wajar saja kalau Gubernur yang hanya berwenang mengusulkan kemudian menarik kembali usulan kerena telah menyadari ada kekeliruan atas usulannya” jelas Abdul Kadir Bung, kandidat Doktor dari Unkhair yang dikutip media ini.
Dr.Abd.AzIz Hakim, SH.MH, pakar hukum konstitusi dari UMMU menilai berita soal IUP diduga di freming guna menjatuhkan wibawa Gubernur Maluku utara.
“ Saya lihat beritanya cenderung caracter assasination atau pembunuhan karakter pada AGK “ nilainya.
Sebab menurut Azizi, berita AGK baka diperiksa bukan berasal dari keterangan Divisi humas Mabes Polri atau humas Polda tetapi hanya pelintiran dari keterangan Bupati Halsel yang katanya diperiksa sebagai saksi.Dan terbukti Usman Sidik sendiri membantah soal itu.
Divisi Humas Mabes Polri dan Humas Polda Malut yang dikonfirmasikan info ini oleh media siber pikiran ummat.com juga sampai berita ini naik tayang tidak memberikan jawaban.(***)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *